Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    30-04-2026 - 22.07

    Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

    30-04-2026 - 18.05

    30-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    Rabu, 6 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Rakyat Bisa Pecat DPR? Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK!
    Nasional

    Rakyat Bisa Pecat DPR? Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK!

    22-11-2025 - 08.053 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Rakyat Bisa Pecat DPR? Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK!

    zonamerahnews – Gelombang aspirasi terus bergulir di tengah masyarakat terkait kinerja wakil rakyat di parlemen. Kali ini, sekelompok mahasiswa melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR RI yang dianggap tidak lagi amanah.

    Lima mahasiswa yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, hak partisipasi aktif dalam pemerintahan, dan persamaan di hadapan hukum.

    Rakyat Bisa Pecat DPR? Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir baru terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, sehingga berbunyi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

    Ikhsan menegaskan bahwa gugatan ini bukan didasari kebencian terhadap DPR atau partai politik, melainkan sebagai wujud kepedulian untuk memperbaiki sistem perwakilan di Indonesia. "Permohonan ini adalah bentuk kepedulian kami untuk berbenah," ujarnya.

    Pasal yang digugat mengatur tentang syarat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, di mana salah satu syaratnya adalah PAW harus diusulkan oleh partai politik. Para mahasiswa berpendapat, ketentuan ini memberikan eksklusivitas kepada partai politik untuk memberhentikan anggota DPR, tanpa mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

    Menurut mereka, partai politik seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas, atau justru mempertahankan anggota DPR yang sudah tidak lagi mendapat dukungan dari konstituen. Ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen dinilai menempatkan peran pemilih hanya sebatas formalitas dalam pemilu.

    Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak memiliki daya tawar terhadap wakil rakyat yang telah terpilih. Mereka tidak dapat memastikan apakah wakil mereka benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menepati janji kampanye.

    Respons Partai Politik

    Gugatan ini mendapat respons beragam dari partai politik di parlemen. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan adalah bagian dari dinamika yang harus dibangun ketika ada hal yang dianggap mengganjal oleh masyarakat.

    Namun, Bob mengingatkan bahwa status anggota DPR telah diatur dalam UU MD3, di mana mereka terikat dengan partai politik. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.

    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai gugatan tersebut sebagai hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Ia menghormati proses hukum yang berjalan di MK.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, berpendapat bahwa mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) dan bukan ranah MK.

    Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa anggota DPR adalah representasi dari partai politik, sehingga partai politik memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi. Masyarakat dapat mengevaluasi kinerja wakilnya melalui pemilu.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05

      Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?

      30-04-2026 - 03.05

      29-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional30-04-2026 - 22.07

      Papua Siap-siap! Wamendagri Ungkap Jurus Jitu Demi Kesejahteraan! zonamerahnews – Jakarta – Wakil Menteri Dalam…

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05

      Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!

      30-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.