zonamerahnews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Adies Kadir, anggota Fraksi Golkar, tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan keputusan ini, Adies Kadir akan kembali aktif sebagai anggota DPR untuk melanjutkan tugasnya dalam periode 2024-2029.
Sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Adies Kadir dan empat anggota DPR lainnya digelar pada Rabu (5/11). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, beserta jajaran pimpinan MKD lainnya. Kelima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan turut hadir dalam sidang tersebut.

"Menyatakan saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Kami meminta yang bersangkutan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang," ujar Adang Daradjatun, pimpinan MKD, saat membacakan amar putusan. "Dengan ini, saudara Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, berlaku sejak putusan ini dibacakan."
Sebelumnya, MKD telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan menghadirkan saksi dan ahli terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima anggota DPR. Penonaktifan kelima anggota DPR ini merupakan buntut dari gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu mengenai kenaikan gaji DPR yang mencuat saat para anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.
"Apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 terdapat pembahasan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan DPR?" tanya Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam persidangan.
Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menjawab, "Tidak ada sama sekali pembahasan mengenai kenaikan gaji pada pelaksanaan sidang 15 Agustus."
Lima anggota DPR yang dimaksud dalam kasus ini adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan oleh PAN karena aksi joget mereka di sidang. Sementara itu, Adies Kadir dinonaktifkan oleh Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.
Kasus dugaan pelanggaran etik kelima anggota DPR ini tercatat dengan nomor perkara yang berbeda-beda, yaitu 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

