zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah mempersiapkan gebrakan baru dalam sistem pemidanaan. Terpidana kasus ringan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, terancam menjalani pidana kerja sosial yang unik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Pemprov Jabar, serta antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Langkah ini merupakan implementasi dari pidana kerja sosial yang diamanatkan dalam Pasal 65 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

"Kejaksaan, sebagai eksekutor putusan pengadilan, akan didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menempatkan terpidana kerja sosial dalam program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum yang dikelola Pemda," jelas Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ini menjadi alternatif dari pidana penjara, yang selama ini dinilai kurang efektif dalam membina pelaku tindak pidana ringan. Dengan kerja sosial, diharapkan terpidana dapat menjadi individu yang lebih bermanfaat dan berkontribusi positif bagi lingkungan sosialnya.
Bentuk kerja sosial yang akan diterapkan pun beragam, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Beberapa contohnya termasuk membersihkan tempat ibadah, merawat fasilitas umum, atau memberikan pelayanan di panti asuhan dan panti sosial.
"Pidana kerja sosial ini merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar tembok penjara, tanpa unsur paksaan, komersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Asep.
Kejaksaan meyakini bahwa pidana kerja sosial dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berbuat baik dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat. "Karena pada dasarnya, setiap manusia memiliki potensi untuk berbuat baik dan memperbaiki diri," pungkasnya.

