Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI

    26-06-2026 - 18.05

    Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat

    26-06-2026 - 16.05

    GEMPAR Mutasi Besar Polri 190 Kapolres Pindah

    26-06-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI
    • Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat
    • GEMPAR Mutasi Besar Polri 190 Kapolres Pindah
    • KSP Dudung Ungkap Pesan Khusus Prabowo Ini Kondisi Korban
    • Terkuak Pria Misterius di Balik Kematian ASN Juanda
    • Mantan Pejabat Ingin Bongkar Nama Besar Nasib JC
    • Detik detik mencekam wanita dicegat mata elang
    • Detik Detik Ungkap Kekerasan Seksual Taufik Hidayat
    Jumat, 26 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Jabar Geger! Kejaksaan Siapkan Hukuman Unik: Bersih-Bersih Tempat Ibadah?
    Nasional

    Jabar Geger! Kejaksaan Siapkan Hukuman Unik: Bersih-Bersih Tempat Ibadah?

    04-11-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Jabar Geger! Kejaksaan Siapkan Hukuman Unik: Bersih-Bersih Tempat Ibadah?

    zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah mempersiapkan gebrakan baru dalam sistem pemidanaan. Terpidana kasus ringan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, terancam menjalani pidana kerja sosial yang unik dan bermanfaat bagi masyarakat.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Pemprov Jabar, serta antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Langkah ini merupakan implementasi dari pidana kerja sosial yang diamanatkan dalam Pasal 65 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    Jabar Geger! Kejaksaan Siapkan Hukuman Unik: Bersih-Bersih Tempat Ibadah?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kejaksaan, sebagai eksekutor putusan pengadilan, akan didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menempatkan terpidana kerja sosial dalam program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum yang dikelola Pemda," jelas Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11).

    Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial ini menjadi alternatif dari pidana penjara, yang selama ini dinilai kurang efektif dalam membina pelaku tindak pidana ringan. Dengan kerja sosial, diharapkan terpidana dapat menjadi individu yang lebih bermanfaat dan berkontribusi positif bagi lingkungan sosialnya.

    Bentuk kerja sosial yang akan diterapkan pun beragam, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Beberapa contohnya termasuk membersihkan tempat ibadah, merawat fasilitas umum, atau memberikan pelayanan di panti asuhan dan panti sosial.

    "Pidana kerja sosial ini merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar tembok penjara, tanpa unsur paksaan, komersialisasi, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Asep.

    Kejaksaan meyakini bahwa pidana kerja sosial dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berbuat baik dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat. "Karena pada dasarnya, setiap manusia memiliki potensi untuk berbuat baik dan memperbaiki diri," pungkasnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI

    26-06-2026 - 18.05

    Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat

    26-06-2026 - 16.05

    GEMPAR Mutasi Besar Polri 190 Kapolres Pindah

    26-06-2026 - 13.05

    KSP Dudung Ungkap Pesan Khusus Prabowo Ini Kondisi Korban

    26-06-2026 - 08.05

    Terkuak Pria Misterius di Balik Kematian ASN Juanda

    26-06-2026 - 06.05

    Mantan Pejabat Ingin Bongkar Nama Besar Nasib JC

    26-06-2026 - 03.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI

    Nasional 26-06-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar keterlibatan empat warga negara Indonesia dalam jaringan kejahatan…

    Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat

    26-06-2026 - 16.05

    GEMPAR Mutasi Besar Polri 190 Kapolres Pindah

    26-06-2026 - 13.05

    KSP Dudung Ungkap Pesan Khusus Prabowo Ini Kondisi Korban

    26-06-2026 - 08.05
    Our Picks

    Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI

    26-06-2026 - 18.05

    Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat

    26-06-2026 - 16.05

    GEMPAR Mutasi Besar Polri 190 Kapolres Pindah

    26-06-2026 - 13.05

    KSP Dudung Ungkap Pesan Khusus Prabowo Ini Kondisi Korban

    26-06-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.