Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gawat! Kapolri Ungkap Ratusan Kampung Narkoba, Ini Kabar Baiknya!

    29 Oktober 2025

    Prabowo Kumpulkan Dasco! Ada Apa Gerangan?

    29 Oktober 2025

    Geger! Sahroni, Uya Kuya Cs Diadili MKD DPR, Ada Apa?

    29 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gawat! Kapolri Ungkap Ratusan Kampung Narkoba, Ini Kabar Baiknya!
    • Prabowo Kumpulkan Dasco! Ada Apa Gerangan?
    • Geger! Sahroni, Uya Kuya Cs Diadili MKD DPR, Ada Apa?
    • Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?
    • Skandal Cinta Oknum Polisi Cinangka Dibongkar Propam!
    • Wakil Ketua DPRD OKU Jadi Tersangka! KPK Sikat Korupsi PUPR
    • Prada Lucky Tewas Dianiaya? 17 Oknum TNI Siap Disidang!
    • Gawat! Pohon Raksasa Roboh, Akses ke Stasiun Bogor Lumpuh Total!
    Kamis, 30 Oktober 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?
    Nasional

    Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?

    29 Oktober 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?

    zonamerahnews – Fenomena foto warga yang diunggah dan diperjualbelikan di aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan tajam. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.

    Suparji menjelaskan, pengambilan dan penyebaran foto tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar hak privasi setiap individu. "Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dikualifikasi melawan hukum. Kenapa, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan HAM seseorang, karena tanpa izin," ujarnya saat dihubungi zonamerahnews.com, Selasa (28/10).

    Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Suparji mengungkapkan beberapa potensi pelanggaran yang mungkin timbul dari fenomena ini, termasuk pencemaran nama baik, pencurian data pribadi, hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan bahkan Undang-Undang Pornografi.

    "Jadi, sangat tergantung konten dari foto tersebut. Tapi secara keseluruhan itu ada unsur melawan hukum, ada unsur merugikan pihak lain. Saya kira enggak bisa dibantah lagi," tegasnya. Menurutnya, foto termasuk dalam ranah pribadi, sehingga pengambilan dan penyebarluasan tanpa izin merupakan pelanggaran serius, baik secara etika maupun hukum.

    Namun, Suparji membedakan kasus ini dengan penggunaan foto untuk kepentingan pemberitaan. Perbedaan utamanya terletak pada unsur komersial. "Bukan sekadar unsur informasi, apalagi kepentingan media. Untuk kepentingan media kan terlindungi, bukan komersial. Jadi sangat dipengaruhi tentang mens rea-nya, niat jahatnya," jelasnya.

    Menanggapi fenomena ini, Suparji mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan khusus yang jelas dan memberikan pendekatan hukum yang tegas. Ia juga mendorong agar praktik ini dihentikan. "Salah satunya mengingatkan, minta maaf, intinya petunjuk teknis untuk penegakkan hukumnya," pungkas Suparji.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Gawat! Kapolri Ungkap Ratusan Kampung Narkoba, Ini Kabar Baiknya!

    29 Oktober 2025

    Prabowo Kumpulkan Dasco! Ada Apa Gerangan?

    29 Oktober 2025

    Geger! Sahroni, Uya Kuya Cs Diadili MKD DPR, Ada Apa?

    29 Oktober 2025

    Skandal Cinta Oknum Polisi Cinangka Dibongkar Propam!

    29 Oktober 2025

    Wakil Ketua DPRD OKU Jadi Tersangka! KPK Sikat Korupsi PUPR

    28 Oktober 2025

    Prada Lucky Tewas Dianiaya? 17 Oknum TNI Siap Disidang!

    28 Oktober 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Gawat! Kapolri Ungkap Ratusan Kampung Narkoba, Ini Kabar Baiknya!

    Nasional 29 Oktober 2025

    zonamerahnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta mencengangkan terkait peredaran narkoba di Indonesia.…

    Prabowo Kumpulkan Dasco! Ada Apa Gerangan?

    29 Oktober 2025

    Geger! Sahroni, Uya Kuya Cs Diadili MKD DPR, Ada Apa?

    29 Oktober 2025

    Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?

    29 Oktober 2025
    Our Picks

    Gawat! Kapolri Ungkap Ratusan Kampung Narkoba, Ini Kabar Baiknya!

    29 Oktober 2025

    Prabowo Kumpulkan Dasco! Ada Apa Gerangan?

    29 Oktober 2025

    Geger! Sahroni, Uya Kuya Cs Diadili MKD DPR, Ada Apa?

    29 Oktober 2025

    Awas! Upload Foto Sembarangan di Aplikasi AI Bisa Dipenjara?

    29 Oktober 2025
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.