zonamerahnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menjadikan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib mulai kelas 3 Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2027. Hal ini disampaikan langsung oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas guru bahasa Inggris.
Fokus utama saat ini adalah mempersiapkan guru-guru bahasa Inggris melalui program yang lebih terstruktur dan bersertifikasi, bukan sekadar pelatihan biasa. Tujuannya, agar profesionalisme guru meningkat secara signifikan.

Selain bahasa Inggris, Kemendikdasmen juga berencana mewajibkan mata pelajaran coding dan kecerdasan buatan (AI) yang saat ini masih bersifat pilihan. "Kebutuhan guru coding dan AI akan meningkat tajam, sehingga peran perguruan tinggi sebagai mitra pendidikan sangat dibutuhkan," ujar Abdul Mu’ti saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah (PTMA) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (17/10) malam.
Abdul Mu’ti juga membuka peluang bagi PTMA untuk berpartisipasi dalam penelitian kebijakan terkait program pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan karakter dan kebiasaan belajar siswa. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi keagamaan, khususnya kampus Muhammadiyah-Aisyiyah, dalam mengawal reformasi pendidikan nasional.
Kemendikdasmen saat ini memiliki lima hingga enam program prioritas yang dapat dijalankan secara kolaboratif bersama PTMA. Program tersebut meliputi revitalisasi satuan pendidikan, peningkatan kualitas guru, program pembelajaran mendalam (deep learning), dan mendorong kebijakan yang lahir dari kajian akademik yang kuat.
Revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik dan sarana prasarana sekolah, tetapi juga mencakup pembenahan sistem manajemen, tata kelola, serta peningkatan kapasitas kepala sekolah dan tenaga pendidik. Pemerintah juga telah menyiapkan 808 ribu kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta memperluas program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi guru yang belum menyelesaikan studi sarjananya.

