zonamerahnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menanggapi surat dari Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, terkait sidang praperadilan yang diajukan. Surat tersebut berisi permohonan agar Yusril dapat menjamin kehadiran pihak Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dan rekan-rekannya. Ketidakhadiran pihak kepolisian sebelumnya dinilai menghambat jalannya persidangan.
Yusril menegaskan bahwa sidang praperadilan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari. Ia menjelaskan, jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau kuasa hukumnya, tidak hadir, persidangan akan tetap berjalan. Yusril meyakinkan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir pada sidang praperadilan berikutnya.

"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Yusril juga mengingatkan Delpedro dan timnya untuk mempersiapkan gugatan praperadilan dengan cermat. Ia menekankan pentingnya memisahkan antara hukum formil dan materil, serta menghindari masuk ke dalam pokok perkara yang disangkakan kepada para tersangka.
"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan," jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjamin bahwa pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan, baik dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, sepenuhnya bergantung pada fakta dan argumen yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, Delpedro menulis surat dari Rutan Polda Metro Jaya, menyinggung komitmen Yusril untuk memastikan peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka. Ia meminta Yusril menjamin kehadiran penyidik dalam sidang praperadilan dirinya, Muzaffar, dan Syahdan.
Delpedro bersama tiga aktivis lainnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu. Ketiga aktivis tersebut adalah Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau). Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

