zonamerahnews – Jakarta Utara digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Korban ditemukan tewas di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, pada Senin (13/10) lalu. Ironisnya, terduga pelaku adalah seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika pelaku membujuk korban untuk membelikannya baju baru. "Korban diiming-imingi akan dibelikan baju oleh pelaku. Kemudian, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil SIM," ungkap Kompol Onkoseno kepada awak media, Selasa (14/10).

Setibanya di kediaman pelaku, korban langsung disergap dan dibekap. Pelaku kemudian mengikat korban menggunakan kabel hingga menyebabkan korban lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Perbuatan keji pelaku tidak berhenti sampai di situ. Remaja yang ternyata merupakan tetangga korban tersebut, tega melakukan tindakan pencabulan terhadap jasad korban yang sudah tidak bernyawa. "Pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan pencabulan," tegas Kompol Onkoseno.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk hasil visum dan barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP. "Mengingat pelaku masih di bawah umur, maka proses hukum akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Kompol Onkoseno.
Menyikapi kejadian tragis ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap keamanan dan pergaulan anak-anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk memberikan pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak," pungkas Kompol Onkoseno.

