zonamerahnews – Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya buka suara terkait alasan di balik pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Mardiono. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian penelitian mendalam terhadap dokumen yang diajukan.
Supratman mengungkapkan, kubu Mardiono secara resmi mendaftarkan susunan kepengurusan mereka pada tanggal 30 September 2025, tak lama setelah rampungnya Muktamar ke-X yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta Utara. Proses pendaftaran ini dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum Kemenkumham.

"Setelah dilakukan penelitian oleh tim di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), kami menemukan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang digunakan adalah hasil Muktamar ke-IX di Makassar, yang tidak mengalami perubahan," jelas Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10).
Menurutnya, ketiadaan perubahan pada AD/ART menjadi salah satu dasar kuat bagi Kemenkumham untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono. Supratman menambahkan bahwa dirinya telah menandatangani SK tersebut dan menyerahkannya kepada jajaran Kemenkumham untuk proses selanjutnya.
Saat dikonfirmasi mengenai klaim kubu Agus Suparmanto yang juga telah menyerahkan hasil Muktamar ke-X di Ancol pada Rabu (1/10), Supratman mengaku belum menerima informasi tersebut. "Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu. Yang jelas SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11," tegasnya.
Seperti diketahui, PPP mengalami perpecahan kepengurusan setelah Muktamar yang digelar di Ancol pada Sabtu (27/9). Baik Mardiono maupun Agus Suparmanto saling mengklaim sebagai ketua umum PPP yang sah. Mardiono mengklaim terpilih secara aklamasi, sementara kubu Romy menyatakan Agus Suparmanto sebagai ketua umum terpilih periode 2025-2030. Situasi ini membuat Kemenkumham mengambil langkah cepat untuk menengahi konflik dan memastikan keberlangsungan partai berlambang Ka’bah tersebut.

