zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di sektor perbankan. Kali ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2024.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Kelima tersangka yang kini harus berurusan dengan hukum adalah Jhendik Handoko (Direktur Utama PT BPR Jepara Artha), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha), dan Mohammad Ibrahim Al’asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang/BMG).
"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK," tegas Asep.
Dalam proses penangkapan, seorang tersangka bahkan terpaksa dijemput paksa di Semarang karena tidak kooperatif. Sementara itu, tersangka lain diketahui tidak menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk agunan dari 40 debitur fiktif berupa 136 bidang tanah atau bangunan senilai sekitar Rp60 miliar. Selain itu, aset milik para tersangka seperti uang tunai, mobil, dan tanah juga turut disita.
"Proses perhitungan kerugian negara sedang dilakukan oleh BPK RI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai setidaknya Rp254 miliar," jelas Asep.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi bukti bahwa KPK terus berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk perbankan.

