Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bali Bangkit! Status Darurat Banjir Dicabut, Pemulihan Dikebut!

    18 September 2025

    Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!

    18 September 2025

    RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?

    17 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bali Bangkit! Status Darurat Banjir Dicabut, Pemulihan Dikebut!
    • Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!
    • RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?
    • Hilang Misterius Usai Demo, Bima Ditemukan! Ini Kondisinya…
    • Aktivis Perempuan Tabur Bunga di Polda: Bebaskan yang Ditahan!
    • KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil
    • Harapan Belum Padam! Polisi Sisir Nagekeo Cari Korban Banjir
    • Kacab Bank Diculik & Tewas: Pelaku Terancam 12 Tahun Bui!
    Kamis, 18 September 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Hirup Udara Bebas!
    Nasional

    Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Hirup Udara Bebas!

    15 September 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Hirup Udara Bebas!

    zonamerahnews – Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, yang terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City, kini telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 14 Juni 2025. Yana sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Desember 2023 lalu, dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Yana Mulyana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 tertanggal 27 Mei 2025. Meskipun telah bebas, Yana masih wajib lapor hingga Oktober 2027 kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

    Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Hirup Udara Bebas!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Dia masih harus menjalani masa percobaan sampai Oktober 2027 nanti," ujar Kusnali, Senin (15/9).

    Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman, juga mengkonfirmasi bahwa Yana Mulyana sudah tidak lagi berada di dalam Lapas karena telah melaksanakan pembebasan bersyarat.

    Kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 April 2023. Yana diduga menerima suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Nilai suap yang diterima mencapai Rp. 924,6 juta.

    Selain pidana penjara dan denda, Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630. Ia juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

    Dua terdakwa lain dalam kasus ini, eks Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekdishub Khairur Rijal, juga tidak mengajukan banding. Dadang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sementara Rijal dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.81, dan WON950.000.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni

    Related Posts

    Bali Bangkit! Status Darurat Banjir Dicabut, Pemulihan Dikebut!

    18 September 2025

    Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!

    18 September 2025

    RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?

    17 September 2025

    Hilang Misterius Usai Demo, Bima Ditemukan! Ini Kondisinya…

    17 September 2025

    Aktivis Perempuan Tabur Bunga di Polda: Bebaskan yang Ditahan!

    17 September 2025

    KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil

    17 September 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Bali Bangkit! Status Darurat Banjir Dicabut, Pemulihan Dikebut!

    Nasional 18 September 2025

    zonamerahnews – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mencabut status tanggap darurat bencana banjir yang sebelumnya…

    Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!

    18 September 2025

    RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?

    17 September 2025

    Hilang Misterius Usai Demo, Bima Ditemukan! Ini Kondisinya…

    17 September 2025
    Our Picks

    Bali Bangkit! Status Darurat Banjir Dicabut, Pemulihan Dikebut!

    18 September 2025

    Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!

    18 September 2025

    RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?

    17 September 2025

    Hilang Misterius Usai Demo, Bima Ditemukan! Ini Kondisinya…

    17 September 2025
    zonamerahnews
    • Home
    • Buy Now
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Jaringan Media
    • lahatsatu.com
    • chapnews.id
    • suaramedia.id
    • internationalmedia.co.id
    • redaksibengkulu.co.id
    • jp-news.id
    • agroplus.co.id
    • eranusantara.co
    • bolasepak.co.id
    • bolapedia.co.id
    • cianews.co.id
    • Jabarpos.id
    • bingkaiwarta.com
    • berita-rakyat.co.id
    • fixmakassar.com
    • infopali.co.id
    • 55tv.co.id
    • faktual.news
    • mediaseruni.co.id
    • zonamerahnews.com
    • kabartifa.id
    • haluannews.id
    • thescreescore.com
    • hustlerwords.com