zonamerahnews – Kasus penjarahan rumah Uya Kuya, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat membuat heboh tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Sabtu (6/9). "12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Meskipun demikian, Alfian belum bersedia mengungkap identitas para tersangka. Ia hanya menjelaskan bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penjarahan tersebut. "Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, ada provokator, dan ada juga yang melawan petugas saat dibubarkan," jelasnya.
Seperti yang diketahui, rumah Uya Kuya diserbu oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Sabtu (30/8) malam. Uya Kuya sendiri mengaku ikhlas dengan kejadian tersebut dan memilih fokus mengurus keluarganya. Namun, ia sangat berharap agar kucing-kucing peliharaannya yang ikut raib saat kejadian dapat dikembalikan.
"Doakan yang terbaik aja. Posisi lagi urus keluarga, urus semua, dan kami ikhlas kok. Yang penting tolong kucing-kucing kami dikembalikan, itu saja," ungkap Uya Kuya beberapa waktu lalu.
Kabar baiknya, sebagian kucing peliharaan Uya Kuya sudah berhasil ditemukan. "Ada yang sudah ketemu, ada yang sudah di saya, ada yang ditemukan terus di shelter, terus ada yang sudah di polisi juga menemukan, segala macam," lanjutnya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya tersangka lain. zonamerahnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

