zonamerahnews – Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan kalimat yang diduga menjadi pemicu hasutan yang dilontarkan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), kepada para pelajar dan anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dugaan hasutan tersebut disebarkan melalui akun Instagram @Lokataru.Foundation yang dikelola langsung oleh Delpedro. "Hasutan yang dilakukan adalah, yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar, dengan kalimat ‘melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng’," ungkap Gilang dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/9).

Gilang menambahkan, berdasarkan pengakuan sejumlah pelajar yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian, kalimat-kalimat tersebut berhasil mempengaruhi para pelajar. "Anak-anak ini terhasut dan merasa yakin bahwa kedatangan mereka ke lokasi demo tidak akan menimbulkan masalah, dan apa yang mereka lakukan adalah benar," jelasnya. Ia juga menyebutkan adanya kegiatan-kegiatan lain yang diinisiasi dan diikuti oleh anak-anak tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka terkait kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyebarkan ajakan dan memprovokasi massa.
Selain Delpedro Marhaen, tersangka lainnya adalah Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar; Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil; KA, admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat; RAP, admin akun IG @RAP yang membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir di lapangan; serta FL, admin akun TikTok @fighaaaaa yang menyiarkan langsung ajakan kepada pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan motif di balik aksi demonstrasi tersebut.

