Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    29-04-2026 - 22.05

    Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

    29-04-2026 - 18.05

    Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

    29-04-2026 - 13.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    • Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!
    • Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!
    • Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!
    Kamis, 30 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?
    Nasional

    Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?

    22-07-2025 - 03.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?

    zonamerahnews – Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman (63), harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7), atas kasus korupsi yang menjeratnya.

    Herman terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan surat tanah warganya. Modusnya, meminta "fee" 10 persen secara paksa untuk pengesahan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

    Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Herman membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan Herman juga diperhitungkan sebagai pengurangan hukuman.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengar putusan, Herman menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

    Kasus ini bermula saat Herman menjabat sebagai Lurah Kelapa Dua periode 2015-2017. Ia terbukti meminta komisi dari seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim yang hendak menjual tanah milik orang tuanya, H. Abd. Rochim, kepada Pranoto Gading pada tahun 2016.

    Tanah yang diperoleh Abd. Rochim pada tahun 1975 itu hendak dijual dengan harga Rp2.878.774.000. Dalam proses jual beli tersebut, dibutuhkan sejumlah dokumen yang memerlukan tanda tangan lurah. Di sinilah Herman memanfaatkan jabatannya untuk meminta komisi 10 persen dari harga jual tanah.

    Effendi terpaksa memenuhi permintaan Herman karena sangat membutuhkan surat-surat tersebut. Ia kemudian meminta uang muka dari calon pembeli tanahnya sebesar Rp500 juta, dan menyerahkan Rp200 juta di antaranya kepada Herman melalui perantara.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      29-04-2026 - 22.05

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05

      Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

      29-04-2026 - 03.05

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      28-04-2026 - 22.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional29-04-2026 - 22.05

      Heboh! Menteri PPPA Minta Maaf Usai Usul Gerbong KRL Wanita Dipindah zonamerahnews – Menteri Pemberdayaan…

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05
      Our Picks

      29-04-2026 - 22.05

      Terobosan Unhas: Kampus Pertama Punya Dapur Gizi Modern di Indonesia!

      29-04-2026 - 18.05

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.