Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka
    • Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!
    • Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap
    • Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu
    • Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!
    • Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah
    • Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!
    • Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?
    Minggu, 9 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?
    Nasional

    Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?

    22-07-2025 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?

    zonamerahnews – Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman (63), harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7), atas kasus korupsi yang menjeratnya.

    Herman terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan surat tanah warganya. Modusnya, meminta "fee" 10 persen secara paksa untuk pengesahan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

    Mantan Lurah Jakbar Dipenjara! Palak Warga Urus Surat Tanah?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Herman membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan Herman juga diperhitungkan sebagai pengurangan hukuman.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Usai mendengar putusan, Herman menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

    Kasus ini bermula saat Herman menjabat sebagai Lurah Kelapa Dua periode 2015-2017. Ia terbukti meminta komisi dari seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim yang hendak menjual tanah milik orang tuanya, H. Abd. Rochim, kepada Pranoto Gading pada tahun 2016.

    Tanah yang diperoleh Abd. Rochim pada tahun 1975 itu hendak dijual dengan harga Rp2.878.774.000. Dalam proses jual beli tersebut, dibutuhkan sejumlah dokumen yang memerlukan tanda tangan lurah. Di sinilah Herman memanfaatkan jabatannya untuk meminta komisi 10 persen dari harga jual tanah.

    Effendi terpaksa memenuhi permintaan Herman karena sangat membutuhkan surat-surat tersebut. Ia kemudian meminta uang muka dari calon pembeli tanahnya sebesar Rp500 juta, dan menyerahkan Rp200 juta di antaranya kepada Herman melalui perantara.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    Nasional 09-11-2025 - 13.05

    zonamerahnews – Suasana duka mendalam menyelimuti pemakaman Reno Syahputra Dewo (24), seorang demonstran yang ditemukan…

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05
    Our Picks

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.