zonamerahnews – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu menyeret Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada Agustus 2024 lalu.
Laporan tersebut menuding gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa izin dan tanpa membayar royalti yang sesuai. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam.

Vanny Irawan, Manajer Lisensi SELMI, mengungkapkan bahwa penggunaan musik tanpa izin ini telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah, dihitung berdasarkan tarif royalti yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan mempertimbangkan jumlah kursi di setiap outlet, tarif per kursi, dan jumlah outlet yang ada.
"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," jelas Kombes Ariasandy.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, I Gusti Ayu Sasih Ira tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kombes Ariasandy menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tanggung jawab atas pelanggaran ini berada di tangan direktur perusahaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu memperhatikan dan menghormati hak cipta musik dan lagu. Penggunaan musik secara komersial tanpa izin dapat berakibat hukum dan menimbulkan kerugian finansial yang besar. Hingga berita ini diturunkan, zonamerahnews.com belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Mie Gacoan terkait penetapan tersangka ini.

