Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen
    • Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!
    • Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!
    • Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026
    • Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari
    • Kacau! 9.400 Jemaah Umrah Jatim Terjebak di Saudi, Imbas Perang Panas!
    Rabu, 4 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?
    Nasional

    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?

    20-07-2025 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?

    zonamerahnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan pasir di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7) karena perusahaan tambang terbukti tidak memiliki izin yang diperlukan untuk pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipunk Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan amanat undang-undang. Pulau Citlim yang memiliki luas sekitar 2.200 hektar mengharuskan pelaku usaha tambang untuk mengantongi rekomendasi dari KKP dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.

    Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Disegel! Ada Apa?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain masalah perizinan, aktivitas tambang ini juga memicu keluhan dari masyarakat pesisir, khususnya para nelayan. Pencucian pasir dari kegiatan pertambangan menyebabkan air keruh yang merusak terumbu karang. "Perusahaan ini akan diperiksa lebih lanjut oleh PSDKP Batam," tegas Ipunk.

    Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan aktivitas apapun di Pulau Citlim. KKP akan memantau wilayah tersebut melalui satelit dan berkoordinasi dengan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) setempat untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Ipunk menambahkan bahwa perusahaan dapat kembali beroperasi setelah semua perizinan lengkap. Kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas tambang masih dalam penyelidikan, termasuk potensi denda dan sanksi administrasi lainnya.

    Sementara itu, Direktur PT Jeni Prima Sukses, Jeki Sudianto, mengakui bahwa perusahaannya telah beroperasi sejak 2019 tanpa izin ruang laut yang sesuai. Ia beralasan bahwa pengurusan izin secara online melalui sistem OSS mengalami kendala dan penolakan. Jeki juga mengklaim bahwa perubahan peraturan perizinan pertambangan menjadi kendala tersendiri. Ia berjanji akan berkoordinasi lebih intensif dengan Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (DJPK) KKP untuk mengurus perizinan.

    Jeki membantah tudingan bahwa pasir hasil tambang diekspor ke Singapura. Menurutnya, pasir tersebut dikirim ke Batam dan Karimun menggunakan tongkang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05

    02-03-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    Nasional 03-03-2026 - 22.05

    zonamerahnews – Sebuah insiden lalu lintas mengerikan terjadi di Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa…

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05
    Our Picks

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.