Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!
    • Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka
    • Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!
    • Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap
    • Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu
    • Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!
    • Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah
    • Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!
    Minggu, 9 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tom Lembong Divonis! Denda Ratusan Juta Menanti
    Nasional

    Tom Lembong Divonis! Denda Ratusan Juta Menanti

    18-07-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tom Lembong Divonis! Denda Ratusan Juta Menanti

    zonamerahnews – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini terkait kasus korupsi impor gula yang menyeret namanya. Tak hanya hukuman kurungan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

    Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada hari Jumat (18/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     Tom Lembong Divonis! Denda Ratusan Juta Menanti
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Meskipun terbukti bersalah, Tom Lembong tidak dikenakan uang pengganti karena hakim menilai ia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus impor gula ini. Majelis hakim sepakat dengan pertimbangan jaksa terkait kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini.

    Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan dari mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa dalam persidangan. Hakim menilai alasan ketidakhadiran Rini karena agenda keluarga di Jawa tidak sah.

    Beberapa hal yang memberatkan vonis Tom Lembong adalah sikapnya saat menjabat sebagai menteri perdagangan yang dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada Pancasila. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, dan selalu bersikap sopan selama proses hukum berlangsung.

    Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    Nasional 09-11-2025 - 18.05

    zonamerahnews – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, angkat bicara terkait…

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05
    Our Picks

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.