zonamerahnews – Sejumlah nama besar yang terjerat kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai angka fantastis, triliunan rupiah, kini menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diduga kuat bersembunyi di luar negeri. Dari pengusaha minyak Riza Chalid hingga mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, inilah daftar nama-nama yang tengah diburu oleh tim penyidik.
Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain juga telah diumumkan, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Kejaksaan Agung telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan terhadap Jurist Tan, namun yang bersangkutan selalu mangkir. Akibatnya, Jurist Tan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah memperoleh informasi bahwa Jurist Tan saat ini berada di Australia. MAKI mendesak Kejagung untuk segera mengajukan red notice ke Interpol guna mempercepat proses pemulangan tersangka.
Tak hanya Jurist Tan, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) juga menjadi buronan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Selain Riza Chalid, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid diduga berada di Singapura, dan Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk mencari tahu keberadaannya dan menyiapkan upaya pemulangan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun.
Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, juga terlacak berada di luar negeri. Sementara itu, Cheryl Darmadi, anak dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, diketahui berada di Singapura dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan PT Duta Palma Group. Kejagung telah menyita aset dan uang tunai senilai Rp6,5 triliun dalam pengembangan kasus ini.
Kejaksaan Agung terus berupaya untuk memburu para tersangka korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Kerja sama dengan pihak kepolisian internasional dan negara-negara terkait terus ditingkatkan untuk membawa para pelaku kejahatan ini kembali ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

