zonamerahnews – Polemik seputar sound horeg di Jawa Timur memanas setelah Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Fahrur Rozi, turut angkat bicara. Menurutnya, status haram sound horeg bergantung pada konteks penggunaannya. "Jika menimbulkan keresahan, mengganggu orang lain, dan menjadi sarana maksiat seperti mabuk-mabukan atau kegiatan serupa, maka bisa disebut haram," tegas Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (5/7).
Pendapat ini sejalan dengan pernyataan KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk. Ia menekankan bahwa fatwa tersebut tak hanya mempertimbangkan kebisingan, melainkan juga dampak sosialnya. "Perumusan fatwa ini mempertimbangkan konteks ‘sound horeg’ itu sendiri, bukan sekadar sound system biasa," jelasnya melalui unggahan di Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6). Beliau menambahkan, terlepas dari lokasi dan apakah mengganggu atau tidak, jika masuk kategori ‘sound horeg’, maka hukumnya haram.

Respons terhadap fatwa ini pun beragam. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, tengah berupaya mencari solusi. "Kami berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik. Ini masalah yang perlu ditangani serius," ujar Emil, Rabu (2/7). Pihaknya bahkan berencana berkomunikasi langsung dengan para pengguna sound horeg untuk memahami perspektif mereka.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan fatwa haram tersebut sudah tepat secara fikih, karena mempertimbangkan berbagai aspek. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang komprehensif.
Sound horeg sendiri merupakan sistem audio dengan volume sangat keras, sering digunakan dalam pesta rakyat atau pawai. Popularitasnya di Jawa Timur menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkannya. Perdebatan ini pun menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk hidup tenang dan damai.

