zonamerahnews – Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Tom Lembong pada Rabu, 9 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian perdebatan terkait penjadwalan sidang.
Awalnya, sidang pleidoi dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025. Namun, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan perubahan jadwal. Alasannya, Kamis tersebut bertepatan dengan sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang diprediksi akan dipadati pengunjung. Usulan penundaan hingga Jumat, 11 Juli 2025, pun diajukan, memberikan waktu satu minggu persiapan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, mempertimbangkan keterbatasan waktu persidangan dan masa penahanan. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan, akhirnya disepakati pembacaan pleidoi dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025. Dengan demikian, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk mempersiapkan pembelaan.
Sebagai informasi, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meyakini Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Perbuatannya tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Publik pun kini menunggu bagaimana strategi pembelaan yang akan disusun Tom Lembong dalam waktu yang relatif singkat ini.

