zonamerahnews – Sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memanas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil)—masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keputusan ini memicu protes keras dari Pemerintah Aceh yang ngotot pulau-pulau tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari wilayahnya. Konflik ini ternyata menyimpan sejarah panjang dan berbagai poin penting yang perlu dipahami.
Permasalahan bermula sejak tahun 2008, saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi jumlah pulau di Indonesia. Hasilnya, Aceh tercatat memiliki 260 pulau, tanpa keempat pulau yang disengketakan. Sementara Sumut mencatat 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut. Hasil verifikasi ini, yang juga dilaporkan ke PBB pada 2012, menjadi dasar penetapan status keempat pulau sebagai wilayah Sumut. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan konflik ini telah berlangsung sejak 1928!

Lebih mengejutkan lagi, terungkap adanya perubahan nama dan koordinat geografis keempat pulau antara tahun 2008 dan 2009. Misalnya, Pulau Mangkir Besar sebelumnya bernama Pulau Rangit Besar. Perubahan ini, menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, menjadi salah satu pemicu konflik.
Keputusan Kemendagri tahun 2022, yang ditegaskan kembali April 2025, berdasarkan hasil penelitian batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan Topografi Angkatan Darat. Mendagri mengklaim keputusan tersebut telah disepakati kedua belah pihak. Namun, batas laut antara Aceh dan Sumut masih belum disepakati, mengakibatkan ketidakpastian hukum, perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
Pemerintah Aceh, melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh Syakir, tetap bersikukuh memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh Singkil. Bukti-bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan. Anggota DPR RI Dapil Aceh I, Muslim Ayub dan Nazaruddin Dek Gam, juga turut menyuarakan protes keras dan meminta Kemendagri mengkaji ulang keputusannya. Mereka bahkan mencurigai adanya kepentingan ekonomi di balik sengketa ini, mengingat potensi migas di wilayah tersebut dan rencana investasi dari Uni Emirat Arab (UEA).
Polemik ini, menurut Guru Besar Universitas Syiah Kuala Humam Hamid, berpotensi memicu konflik baru jika tidak ditangani dengan bijak dan melibatkan dialog terbuka. Keputusan sepihak, menurutnya, dapat menimbulkan rasa ketidakadilan dan memicu resistensi masyarakat Aceh. Sengketa ini bukan hanya soal wilayah, tetapi juga menyangkut martabat dan komitmen politik pasca-damai. Persoalan ini menunggu penyelesaian yang adil dan bijaksana dari pemerintah pusat.

