zonamerahnews – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar 2, Surabaya, terus berkembang. Awalnya empat orang ditemukan disekap, kini jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, kepada awak media pada Kamis (5/6). Dua tersangka, P dan S, telah ditahan dan polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Penyelidikan intensif dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain yang tersembunyi. Aris Purwanto menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini dan menyampaikan detail penyelidikan kepada publik segera setelah proses pendalaman selesai.

Sebelumnya, pada Senin (2/6), zonamerahnews.com telah memberitakan penangkapan dua tersangka, P alias I dan S alias L, setelah pengungkapan kasus ini. AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan penahanan tersebut. Satu orang lagi, IZ, yang awalnya turut diamankan, ternyata hanya penjaga rumah dan bukan tersangka.
Kasus ini terungkap berkat laporan dua korban perempuan, NS dan YY, yang menghubungi Command Center. Mereka mengaku disekap dan dilarang berkomunikasi sejak Jumat (30/5). Petugas yang mendatangi lokasi menemukan empat korban, dua perempuan dan dua laki-laki, yang diduga akan dipekerjakan di Malaysia dan Batam. Para korban dijanjikan gaji menggiurkan, namun kenyataannya justru disekap. Penangkapan terhadap tersangka L dilakukan di lokasi, sementara I dan IZ ditangkap di Jalan Kedung Anyar gang 1 saat sedang mengonsumsi narkoba. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus TPPO yang semakin beragam dan terselubung.

