zonamerahnews – Sidang lanjutan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6), kembali menemui jalan buntu. Agenda mediasi yang digelar selama kurang lebih 30 menit tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Ini merupakan sidang ketiga, dan untuk ketiga kalinya, Ridwan Kamil absen. Lisa Mariana, konsisten hadir, tampak kecewa dengan ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan mediasi berakhir deadlock karena ketidakhadiran Ridwan Kamil. "Hasil mediasi dengan tim kuasa hukum Bapak Ridwan Kamil adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ujar Markus kepada wartawan usai persidangan. Ia mempertanyakan itikad baik Ridwan Kamil yang selalu berhalangan hadir, bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik. Markus menilai alasan ketidakhadiran yang disampaikan—bekerja—tidak cukup kuat, mengingat pentingnya perkara ini bagi kliennya yang memperjuangkan hak identitas anak. "Alasannya hanya secarik kertas bercap tanda tangan, padahal ini masalah fundamental, hak identitas anak yang diperjuangkan," tegas Markus.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, bersikukuh bahwa kliennya tidak wajib hadir berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016. Ia menjelaskan bahwa meskipun idealnya penggugat dan tergugat hadir, ada pengecualian yang memungkinkan perwakilan kuasa hukum hadir, dengan alasan sah yang tercantum dalam pasal tersebut. Muslim mengklaim ketidakhadiran Ridwan Kamil dikarenakan kesibukan pekerjaan yang tak dapat ditinggalkan. Ia juga menuding pihak Lisa Mariana memaksa kehadiran Ridwan Kamil.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan memasuki pokok perkara. Ketidakhadiran berkelanjutan Ridwan Kamil ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan menambah kekecewaan Lisa Mariana dalam perjuangannya mendapatkan hak identitas anak. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

