zonamerahnews – Sebuah penggerebekan yang mengejutkan terjadi di sebuah hotel bintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi membongkar pesta seks gay yang melibatkan sembilan pria. Informasi ini didapat zonamerahnews.com dari sumber kepolisian pada Selasa (27/5).
Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Sabtu (24/5) pukul 22.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya pesta seks sesama jenis di kamar hotel. Setelah penyelidikan, polisi menemukan lokasi pesta tersebut bukan di kamar 826, seperti yang dilaporkan awalnya, melainkan di kamar 824.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kamar 824, tipe deluxe seharga Rp1.179.750 per hari, dipesan oleh seorang pria berinisial DRH melalui aplikasi online. Dari pukul 15.00 WIB, terpantau sekitar 17 pria keluar masuk kamar tersebut.
Puncaknya, pada Minggu (25/5) pukul 01.45 WIB, polisi menggerebek kamar tersebut. Di dalam kamar, polisi menemukan sembilan pria tengah menggelar pesta seks gay yang disertai musik. Kesembilan pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Metro Setiabudi untuk dimintai keterangan.
Kesembilan pria yang diamankan berinisial DRH (33), WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menetapkan DRH sebagai tersangka. DRH diduga sebagai penyelenggara pesta seks tersebut dengan alasan merayakan ulang tahun temannya. Ia menghubungi para peserta melalui telepon.
Atas perbuatannya, DRH dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan di tempat-tempat umum dan penerapan hukum terkait aktivitas seksual.

