Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA
    • Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando
    • Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi
    • OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan
    • 22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya
    • Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar
    • Ijazah SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    • Suket SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    Sabtu, 31 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA
    Nasional

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.352 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Melalui putusan kasasi terbaru, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut secara resmi menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan Presiden 2024 tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah.

    Kemenangan besar ini diraih oleh advokat HM Subhan yang telah berjuang panjang di meja hijau. Meski sempat mengalami kegagalan di tingkat pertama dan banding, perjuangan Subhan akhirnya membuahkan hasil manis. Melalui nomor perkara 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Perjalanan hukum ini tergolong sangat dramatis. Subhan awalnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Februari 2026 dengan menargetkan Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat. Ia menuntut agar surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada Agustus 2019 tersebut dinyatakan batal demi hukum dan segera dimusnahkan.

    Sempat tertatih karena gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim PTUN dan diperkuat oleh putusan banding, Subhan tidak menyerah. Ia melayangkan upaya kasasi pada Agustus 2026. Tak disangka, majelis hakim yang diketuai oleh Yulius bersama anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi justru mengambil langkah berani dengan menganulir seluruh putusan judex facti.

    Keputusan ini menjadi titik balik krusial karena MA secara tegas memerintahkan agar gugatan penggugat dikabulkan secara keseluruhan. Hal ini menandakan adanya perubahan pandangan hukum yang signifikan terkait validitas dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05

    22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya

    31-10-2026 - 13.35

    Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar

    31-10-2026 - 13.05

    Ijazah SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah

    31-10-2026 - 08.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    Nasional 31-10-2026 - 18.35

    zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait…

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    Our Picks

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.