zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air kembali diguncang oleh keputusan hukum yang mengejutkan terkait legalitas dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan, kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan ketetapan mengejutkan mengenai status penyetaraan ijazah SMA milik sang Wakil Presiden.
Dalam perkembangan terbaru yang terjadi pada akhir Oktober 2026, MA secara resmi mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan. Putusan tersebut menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas yang digunakan Gibran sebagai syarat administrasi Pemilihan Presiden 2024 adalah tidak sah. Langkah hukum ini menjadi pukulan telak setelah sebelumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat mengenai dokumen luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA.

Subhan selaku pemohon mengonfirmasi bahwa kabar kemenangan hukum ini ia terima melalui sistem e-court. Dalam gugatannya, ia tidak hanya meminta pembatalan status penyetaraan tersebut, tetapi juga mendesak agar dokumen yang dianggap tidak valid itu ditarik sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menanggapi rentetan putusan ini, Denny Indrayana yang merupakan rekan perjuangan Subhan menilai bahwa keputusan MA telah selaras dengan temuan MK sebelumnya. Menurutnya, rangkaian putusan ini mempertegas adanya persoalan serius terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi Gibran Rakabuming Raka.
Situasi semakin memanas ketika muncul kabar mengenai pencabutan gugatan di PTUN Jakarta oleh pihak Mercy Sihombing. Pencabutan tersebut dilakukan karena pihak penggugat menilai tidak ada itikad baik dari pihak kementerian untuk menunjukkan bukti fisik ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Di sisi lain Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait polemik yang terus bergulir ini. Ia menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh dokumen pendukung dalam proses pembuktian jika diperlukan. Namun ia juga menyayangkan langkah para penggugat yang justru memilih untuk mundur dari proses persidangan di PTUN sebelum pembuktian dilakukan secara terbuka.

