zonamerahnews.com – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang memicu perdebatan panas. Mahkamah Agung (MA) secara mengejutkan mengabulkan gugatan kasasi yang menyatakan bahwa surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi legitimasi administratif yang digunakan saat pencalonan Pilpres 2024 lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan tanggapan tajam terkait dampak putusan ini terhadap posisi Gibran di kursi Wakil Presiden. Menurut Mahfud, kelanjutan karier politik Gibran kini sepenuhnya bergantung pada dinamika politik yang ada. Ia menyebutkan bahwa keputusan mengenai bagaimana Gibran akan menjalankan jabatannya ke depan adalah wilayah politik yang sangat cair.

Namun, Mahfud tidak hanya menyoroti sisi politik semata. Ia mendesak adanya proses hukum yang tegas terkait proses penerbitan suket penyetaraan tersebut. Mahfud menekankan bahwa dugaan pelanggaran aturan dalam PKPU 19/2023 harus segera diusut secara pidana. Ia secara spesifik meminta agar pihak KPU dan Direktorat Pendidikan Menengah harus segera diperiksa untuk mempertanggungjawabkan prosedur yang telah dilakukan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 telah membatalkan status penyetaraan ijazah tersebut. Keputusan ini sempat memicu kegaduhan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menolak gugatan serupa. Meski MK sebelumnya tidak menemukan dokumen ijazah luar negeri yang setara, namun melalui putusan kasasi terbaru ini, status hukum dokumen tersebut kini dinyatakan tidak sah oleh MA.

