<strong>zonamerahnews.com - </strong>Profesi vital yang menangani harta pailit kini mendesak payung hukum baru demi kepastian dan perlindungan Perkapi Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia gencar menyuarakan agar Rancangan Undang-Undang RUU Profesi Kurator segera masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas DPR Usulan krusial ini disampaikan Perkapi dalam rapat dengar pendapat umum RDPU di Komisi XIII DPR pada Selasa 15 Juni
Perkapi menilai RUU ini sangat penting guna mengisi kekosongan hukum serta mencegah tumpang tindih aturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Dewan Pembina Perkapi Asri Munde menegaskan RUU ini harus menjadi prioritas dan bersifat lex specialis hukum khusus

Asri menjelaskan profesi kurator sudah eksis sejak tahun 1998 namun hingga kini belum memiliki undang-undang yang menaunginya Dasar hukum profesi ini hanya mengacu pada peraturan pemerintah melalui Menteri Hukum Ini menciptakan ketidakpastian dan kerentanan
Selain payung hukum Perkapi juga mendorong adanya perlindungan kuat bagi profesi kurator dalam RUU tersebut Asri menyoroti kurator sering rentan dikriminalisasi oleh pihak-pihak berkepentingan yang merasa dirugikan
Sebagai informasi kurator adalah profesional yang ditunjuk pengadilan niaga mereka bertugas mengurus mengamankan dan membereskan seluruh harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit Sebuah peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi
Asri menambahkan RUU Kurator akan berfokus pada standar profesi pengawasan tugas dan tanggung jawab kurator Ini berbeda dengan UU Kepailitan yang lebih mengatur aspek materiil dan formil Dengan demikian kedua undang-undang ini akan berjalan harmonis tanpa saling tumpang tindih sesuai koridor masing-masing

