zonamerahnews.com – Sebuah kasus investasi tambang emas senilai puluhan miliar rupiah kini menjadi sorotan tajam. Seorang warga negara Malaysia mendesak Bareskrim Polri untuk segera memeriksa seorang perwira tinggi kepolisian berpangkat Kombes terkait dugaan penipuan dalam skema investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu pertanyaan serius mengenai integritas penegakan hukum.
Perwakilan hukum investor asing berinisial S bin AS, Bagas Pangestu Pribadi, mengungkapkan bahwa penyelidikan resmi telah dimulai oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak awal September. Hingga pertengahan bulan, setidaknya lima belas saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, tim penyidik juga telah meninjau langsung dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang menjadi objek janji investasi kepada kliennya.

Bagas berharap agar Bareskrim segera memanggil Kombes Fahrurozi, pihak yang dituduh terlibat, untuk dimintai keterangan. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, Fahrurozi belum diperiksa oleh penyidik. "Kami menantikan pemanggilan terlapor. Kami yakin penyelidik akan menjalankan tugasnya sesuai rencana yang telah mereka sampaikan," ujar Bagas. Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk mendorong penanganan perkara yang objektif dan transparan.
Kasus ini, menurut Bagas, menjadi perhatian internasional mengingat korban adalah investor asing dari Malaysia. Ia mewanti-wanti agar tidak ada oknum kepolisian yang justru menghambat upaya pemerintah memberantas tambang ilegal dan merugikan investor di Indonesia. Citra kepolisian, penegakan hukum, serta iklim investasi Indonesia di mata dunia dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.
Menanggapi tudingan tersebut, Kombes Fahrurozi tidak menampik adanya laporan polisi yang ditujukan kepadanya. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian sebenarnya jauh berbeda dari apa yang dilaporkan. Fahrurozi bahkan berencana melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Ia berjanji akan membeberkan fakta-fakta sebenarnya agar publik dapat melihat gambaran utuh dari permasalahan ini.
Fahrurozi mengklaim bahwa pelapor, S bin AS, justru merupakan pihak terlapor dalam kasus penipuan investasi Eurobit. Ia menyebutkan bahwa dirinya sendiri yang telah melaporkan kasus Eurobit tersebut ke pihak Siber pada April, dengan adanya korban di Bali pada Agustus. Ini menunjukkan adanya konflik klaim yang saling bertolak belakang antara kedua belah pihak.
Laporan terhadap Kombes Fahrurozi diajukan ke Bareskrim Polri pada Kamis 20 Agustus 2026, dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi atas nama investor Malaysia S. Fahrurozi dituduh melakukan penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Bagas menjelaskan bahwa kliennya diperkenalkan kepada Fahrurozi yang mengaku sebagai Kombes di Mabes Polri. Status ini disebut menjadi faktor kunci yang membuat korban percaya untuk menggelontorkan dana. Korban kemudian ditawari investasi tambang emas di Sulawesi Utara, dengan janji keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.
Setelah meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025, dana investasi mulai diserahkan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian, antara 17-19 Juni 2025, sekitar Rp13 miliar kembali diserahkan untuk Pit 5. Terakhir, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali mengucurkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Permasalahan muncul ketika legalitas pertambangan yang dijanjikan akan selesai dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi tersebut justru berkaitan dengan praktik pertambangan tanpa izin atau PETI.

