zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali mengguncang jagat hukum tanah air dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta penerimaan-penerimaan ilegal lainnya. Para tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Suasana di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan Selasa sore tampak tegang. Delapan sosok yang kini berstatus tersangka itu terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK tangan terborgol. Mereka digiring beriringan menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Rutan KPK.

Delapan nama yang terseret dalam pusaran kasus ini antara lain Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq politikus Partai Golkar yang juga seorang residivis kasus korupsi Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen serta Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Empat tersangka lainnya adalah Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN Muhammad Fakhry Erwin dan Rizal Pahlefi.
Terbongkarnya kasus mega korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan OTT yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026. Dalam operasi senyap tersebut KPK berhasil mengamankan sedikitnya 17 orang.
Tak hanya itu tim penyidik juga menyita tumpukan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang yang dikemas dalam sekitar 20 boks kardus dan koper itu ditemukan di berbagai lokasi termasuk di kediaman Arif Sugiyanto dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Malam ini KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan kronologi lengkap dan konstruksi perkara yang menggemparkan ini.

