zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali mengguncang publik dengan menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN. Pengumuman mengejutkan ini datang setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik sejak penangkapan pada Senin lalu.
Langkah tegas KPK ini diambil usai tim penyidik berhasil mengantongi setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup kuat. Delapan nama yang kini menyandang status tersangka meliputi sejumlah figur penting dari berbagai latar belakang. Mereka adalah Sontang Coin Manurung yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Tak hanya itu daftar tersangka juga mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN Lampri serta tiga individu lainnya yaitu Muhammad Fakhry Erwin dan Rizal Pahlefi. Jaringan dugaan korupsi ini diduga melibatkan proses pengurusan Hak Guna Bangunan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta sejumlah penerimaan ilegal lainnya.
Pemandangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan menjadi saksi bisu saat para tersangka digiring keluar. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Raut wajah tegang tak dapat disembunyikan saat awak media melontarkan berbagai pertanyaan namun para tersangka memilih bungkam seribu bahasa. Mereka langsung diarahkan menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rumah Tahanan Negara Rutan KPK.
Sebagai bagian dari penyelidikan tertutup yang mendalam tim penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan uang tunai. Jumlahnya fantastis terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing yang dikemas rapi dalam sekitar 20 koper boks dan kardus. KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers malam ini untuk membeberkan kronologi lengkap OTT serta konstruksi perkara secara detail kepada masyarakat.

