zonamerahnews.com – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan terobosan regulasi yang diharapkan mampu memangkas praktik penguluran waktu dalam proses hukum. Aturan anyar ini, tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 Tahun 2026, bertujuan memberikan kepastian hukum serta mempercepat penyelesaian perkara di meja hijau. Langkah strategis ini diteken langsung oleh Ketua MA Sunarto pada Selasa 18 Agustus lalu.
Inti dari regulasi ini adalah mencegah pemeriksaan pokok perkara di pengadilan berjalan berlarut-larut akibat adanya permohonan praperadilan. Sema tersebut secara tegas menyatakan bahwa selama proses praperadilan masih bergulir, maka persidangan untuk pokok perkara tidak dapat diselenggarakan. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 163 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP yang menjadi landasan hukum bagi kebijakan baru ini.

MA menegaskan bahwa semangat di balik penerbitan Sema ini adalah mewujudkan peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya ringan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk sengaja memperlambat jalannya keadilan melalui mekanisme praperadilan.
Namun ada pengecualian penting. Apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara telah dilimpahkan dan mulai disidangkan di pengadilan maka permohonan praperadilan tersebut harus diputus dengan amar ‘Tidak Dapat Diterima’. Dalam skenario ini jalannya pemeriksaan pokok perkara tidak akan terhambat dan tetap berlanjut sesuai jadwal.
Sema 3/2026 merinci beberapa poin krusial. Pertama jika ada permohonan praperadilan yang telah terdaftar atau sedang diperiksa di pengadilan negeri berkas pokok perkara tetap bisa dilimpahkan. Namun pemeriksaan pokok perkara wajib ditunda hingga putusan praperadilan keluar. Kedua permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tidak akan menjadi penghalang bagi kelanjutan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Ketiga untuk permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan pengadilan tetap akan meregistrasi dan menyidangkannya namun putusan akhirnya akan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi efisiensi sistem peradilan di Indonesia.

