zonamerahnews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia MAKI Boyamin Saiman melontarkan pernyataan mengejutkan terkait bantahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang mengaku tidak pernah meminta pengembalian emas. Boyamin merasa bingung dengan dalih tersebut sebab dokumen praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru menunjukkan fakta yang bertolak belakang. Dalam berkas gugatan itu Febrie secara eksplisit menuntut agar seluruh aset berupa emas dan uang tunai yang disita dari kediamannya di Sentul dikembalikan.
"Bantahan yang disampaikan oleh Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Klaim bahwa permohonan praperadilan hanya menuntut pengembalian dokumen dan foto itu sangat tidak berdasar jika kita menelaah isi gugatan praperadilan yang diajukan," ungkap Boyamin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat lalu.

Boyamin menegaskan bahwa permintaan pengembalian emas dan uang tunai tersebut tertera jelas di halaman 22 dan 23 materi praperadilan. Permohonan itu merujuk pada Pasal 235 ayat 3 dan ayat 5 KUHAP mengenai pengembalian barang bukti. Ia kemudian membeberkan daftar barang yang diminta untuk dikembalikan yang jumlahnya fantastis.
Barang-barang yang dimaksud meliputi satu bingkai foto Febrie dan istri, serta sejumlah koper berisi harta tak ternilai. Koper hitam merek Tingpec misalnya, menyimpan 49 batang emas seberat 1 kilogram masing-masing. Lalu koper hijau merek Polo berisi 25 batang emas 1 kilogram, dan koper hijau merek Samsonite yang penuh dengan 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, daftar aset yang diminta kembali juga mencakup 2.400 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura, 6 lembar pecahan 100 dolar Singapura, serta sebuah koper hitam merek Tumi yang dijejali 4.443 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Ada pula 1.000 lembar uang tunai pecahan 100.000 rupiah, 3.500 lembar pecahan 100 dolar Singapura, dan 4.899 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.
Rinciannya berlanjut dengan dua koper hitam merek Tumi yang masing-masing berisi 9.968 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura. Kemudian sebuah koper hitam merek Lojel yang menyimpan 3.809 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar Singapura. Terakhir, 2.780 lembar uang tunai pecahan 100 dolar Singapura, 31 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura, dan 6.893 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat juga masuk dalam daftar permintaan pengembalian.
Boyamin menyoroti bahwa dalam gugatan tersebut secara gamblang disebutkan bahwa seluruh barang-barang di atas disita dari sebuah rumah di Sentul Bogor Jawa Barat yang diakui sebagai milik Febrie. "Jadi dalam gugatan yang diajukannya di halaman 22 dan 23 dengan jelas menyebut seluruh aset berupa uang dan emas 74 kilogram. Uangnya itu sekitar 400-an miliar rupiah, bukan hanya foto dan dokumen. Bahkan dokumen tidak ada di sini seperti yang saya bacakan tadi," jelasnya.
Ia menambahkan, "Tertulis di situ adalah rumah keluarga Pemohon. Pemohonnya siapa? Febrie Adriansyah. Kalau dulu rumah itu katanya disewa orang lain, tapi sekarang diakui sebagai rumah keluarganya atau yang diberikan nenek kepada cucunya. Ya, itulah kira-kira gambarannya."
Lebih lanjut Boyamin mengungkapkan bahwa permintaan pengembalian aset juga tertulis dalam petitum nomor 12. Oleh karena itu ia menilai bantahan kubu Febrie yang menyatakan hanya meminta pengembalian dokumen dan foto tidak sesuai dengan fakta yang ada. Meski demikian Boyamin menyerahkan penilaian kepada masyarakat luas dan tetap menghormati proses praperadilan. Ia juga mendesak agar hakim dapat berlaku adil dalam memutuskan perkara ini.
Sebelumnya Febrie Adriansyah memang mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta pembatalan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumahnya di Sentul. Febrie juga menuntut agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan penyitaan hingga pencekalan.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul. Belakangan Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin NH dan pengacara Don Ritto DR sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono menyatakan indikasi TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

