zonamerahnews.com – Kementerian Pertahanan akhirnya buka suara terkait rencana penjualan kapal perang latih legendaris milik TNI Angkatan Laut KRI Ki Hajar Dewantara. Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat yang telah dipertimbangkan secara matang sejak bertahun-tahun lalu.
Brigjen Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, membeberkan bahwa usulan penghapusan aset KRI Ki Hajar Dewantara sudah diajukan sejak tahun 2017. Faktor utama di balik rencana ini adalah usia kapal yang tak lagi muda. Dibangun pada era 1980-an, KRI tersebut kini membutuhkan anggaran perawatan yang membengkak, membebani keuangan negara.

"Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi," jelas Brigjen Rico saat dihubungi.
Mekanisme yang diusulkan untuk penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara adalah melalui penjualan atau lelang terbuka. Saat ini, prosesnya masih menanti restu dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan usulan penjualan kapal perang tersebut. Usulan ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) bernomor R-33 yang telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa, 18 Agustus lalu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujarnya.

