zonamerahnews.com – Sebuah putusan mengejutkan mewarnai akhir kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022 di Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat. Dua terdakwa utama, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 19 Agustus lalu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya menegaskan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada kedua pihak terbukti, namun tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karenanya, kedua individu yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Pung’s Zulkarnain ini dilepaskan. Hakim bahkan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan harkat dan martabat mereka beserta perusahaan tempat mereka bernaung.

Fakta menarik lainnya adalah kerugian keuangan negara senilai 6,7 miliar rupiah, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan NTB, telah dikembalikan. Pengembalian dana ini dilakukan pada tahap penyidikan oleh Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, yang berperan sebagai penjual lahan. Majelis hakim juga memerintahkan agar kelebihan pembayaran atas pengadaan lahan tersebut dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Berbeda nasib dengan kedua terdakwa di atas, Subhan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Sumbawa justru divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 50 hari kurungan. Hakim menilai Subhan terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, memperkaya pihak lain, serta mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pengadaan lahan tersebut. Perbuatannya dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Subhan dengan pidana penjara 3 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 140 hari kurungan. Sementara itu, untuk Pung Saifullah Zulkarnaen selaku direktur KJPP, jaksa menuntut 2 tahun penjara dan Muhammad Jan anak buahnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim ini menjadi sorotan publik dalam kasus yang menyita perhatian banyak pihak.

