Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Guru SD Takalar Bikin Geger Rekam Mahasiswi

    19-08-2026 - 08.05

    Palangka Raya Diselimuti Kabut Tebal Bahaya Mengintai

    19-08-2026 - 06.05

    Tak Disangka Warga Lawan Api Dengan Drama Musikal

    19-08-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Guru SD Takalar Bikin Geger Rekam Mahasiswi
    • Palangka Raya Diselimuti Kabut Tebal Bahaya Mengintai
    • Tak Disangka Warga Lawan Api Dengan Drama Musikal
    • Yaqut Minta KPK Ungkap Misteri Rugi Haji Rp622 M
    • Udara Pekanbaru Membahayakan Warga Waspada
    • Modus Unik Emas Ilegal Dubai Terungkap Polri
    • Terungkap Prabowo Panggil Komandan Upacara HUT RI
    • Bendera Raksasa 81 Meter Bikin Heboh Tangerang
    Rabu, 19 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Yaqut Minta KPK Ungkap Misteri Rugi Haji Rp622 M
    Nasional

    Yaqut Minta KPK Ungkap Misteri Rugi Haji Rp622 M

    18-08-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Yaqut Minta KPK Ungkap Misteri Rugi Haji Rp622 M

    zonamerahnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk membuktikan tuduhan kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini disampaikan Yaqut usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa lalu.

    Yaqut mendesak agar seluruh detail terkait kerugian negara ini dibuka secara transparan dan terang benderang. Ia mempertanyakan metode perhitungan yang digunakan KPK serta sumber pasti uang negara yang diklaim berkurang akibat proses pembagian kuota haji tersebut. Baginya, kejelasan ini adalah kunci untuk mengungkap kebenaran.

    Yaqut Minta KPK Ungkap Misteri Rugi Haji Rp622 M
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Yaqut menilai surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak akurat dan terkesan mencampuradukkan antara kebijakan seorang menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal. Menurutnya, persoalan ini lebih tepat jika diselesaikan di pengadilan tata usaha negara, bukan di pengadilan tipikor, mengingat inti permasalahannya adalah kebijakan.

    Mantan menteri itu juga membantah keras tudingan telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan praktik korupsi, jual beli kuota, atau melonggarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Ia justru menekankan pentingnya kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah sebagai prioritas utama dalam setiap persiapan haji. Meski demikian, Yaqut menyatakan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

    Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyoroti kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Mellisa menyebut narasi mengenai "fee percepatan" dan pelonggaran aturan demi keuntungan tidak dijelaskan secara cermat. Ia juga mempertanyakan daftar nama penerima yang disebut dalam dakwaan namun tidak memiliki kaitan langsung dengan Yaqut.

    Mellisa juga mengkritisi klaim kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Ia menyoroti bahwa sumber uang kerugian tersebut, berdasarkan dakwaan, adalah uang jemaah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemana aset yang dikembalikan akan disalurkan dan untuk siapa, mengingat dana tersebut berasal dari para jemaah haji.

    Sebelumnya, KPK mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ketiga terdakwa lainnya adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Yaqut Ismail Adham Direktur Operasional Maktour dan Asrul Azis Taba Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Guru SD Takalar Bikin Geger Rekam Mahasiswi

    19-08-2026 - 08.05

    Palangka Raya Diselimuti Kabut Tebal Bahaya Mengintai

    19-08-2026 - 06.05

    Tak Disangka Warga Lawan Api Dengan Drama Musikal

    19-08-2026 - 03.05

    Udara Pekanbaru Membahayakan Warga Waspada

    18-08-2026 - 16.05

    Modus Unik Emas Ilegal Dubai Terungkap Polri

    18-08-2026 - 13.05

    Terungkap Prabowo Panggil Komandan Upacara HUT RI

    18-08-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Guru SD Takalar Bikin Geger Rekam Mahasiswi

    Nasional 19-08-2026 - 08.05

    zonamerahnews.com – Warga Takalar Sulawesi Selatan digegerkan dengan penangkapan seorang guru ASN berinisial SY 49…

    Palangka Raya Diselimuti Kabut Tebal Bahaya Mengintai

    19-08-2026 - 06.05

    Tak Disangka Warga Lawan Api Dengan Drama Musikal

    19-08-2026 - 03.05

    Yaqut Minta KPK Ungkap Misteri Rugi Haji Rp622 M

    18-08-2026 - 18.05
    Our Picks

    Guru SD Takalar Bikin Geger Rekam Mahasiswi

    19-08-2026 - 08.05

    Palangka Raya Diselimuti Kabut Tebal Bahaya Mengintai

    19-08-2026 - 06.05

    Tak Disangka Warga Lawan Api Dengan Drama Musikal

    19-08-2026 - 03.05

    Yaqut Minta KPK Ungkap Misteri Rugi Haji Rp622 M

    18-08-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.