zonamerahnews.com – Suasana rapat penting di DPRD Gowa mendadak tegang dan penuh interupsi pada Rabu 12 Agustus. Momen penetapan hasil tindak lanjut Pansus Hak Angket Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berubah ricuh saat sang bupati membuat kejutan tak terduga dengan menghadirkan seorang wanita hamil ke dalam ruang sidang.
Kericuhan bermula ketika Husniah membawa seorang wanita hamil 7 bulan ke dalam ruangan rapat. Wanita itu diidentifikasi sebagai Venny, istri dari Wahyu, mantan sopir bupati yang juga menjadi saksi kunci dalam sidang hak angket sebelumnya. Di hadapan para anggota dewan, Husniah menegaskan, "Saya perempuan, dan perempuan yang di belakang saya ini juga warga Kabupaten Gowa." Ia menambahkan, "Beliau adalah Venny, istri Wahyu, dan saat ini sedang mengandung 7 bulan."

Kehadiran Venny sontak memicu gelombang interupsi dari para anggota dewan. Mereka berargumen bahwa agenda rapat bukanlah sesi klarifikasi, sehingga kehadiran saksi tidak relevan. "Izin pimpinan, keluarkan perempuan ini. Momen klarifikasi sudah lewat," seru salah seorang anggota. Pimpinan rapat kemudian berusaha menenangkan suasana, menjelaskan bahwa agenda utama adalah mendengarkan pandangan seluruh fraksi terkait hasil kerja pansus hak angket, bukan untuk klarifikasi personal. "Ini adalah momen untuk menyampaikan pendapat, bukan klarifikasi. Jadi mohon dipersingkat," tegas pimpinan rapat.
Sebelum mengakhiri pandangannya, Husniah sempat memutar rekaman suara anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Dalam pesan emosional itu, sang anak menyemangati ibunya. "Ibu harus kuat, harus tangguh. Karena Ibu adalah perempuan tangguhnya kakak. Ibu perempuan hebatnya kakak. Kakak yakin ibu mampu menjalaninya. Tidak ada yang mengetahui antara ibu dan ayah. Kakak berharap masalah ibu untuk dihentikan terkait privasi keluarga kami," demikian suara yang diperdengarkan, menambah dramatisasi suasana.
Terlepas dari drama yang terjadi, rapat tersebut akhirnya mencapai keputusan krusial. DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemakzulan tersebut. "Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama," kata Dian setelah penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket. Ia menambahkan, keputusan ini disepakati secara bulat oleh ketujuh fraksi yang ada, dengan 45 anggota DPRD Gowa turut menandatangani persetujuan pemakzulan bupati.

