zonamerahnews.com – Publik Batam digegerkan dengan tuntutan pidana yang dinilai sangat ringan terhadap tujuh terdakwa kasus ledakan maut MT Federal II. Insiden tragis di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, yang merenggut 14 nyawa pekerja itu kini berujung pada tuntutan penjara antara satu hingga dua setengah tahun.
Pembacaan tuntutan ini berlangsung dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi, di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 6 Agustus lalu. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menyampaikan tuntutan yang memicu banyak pertanyaan.

Kim Dong Gyun, warga negara asing asal Korea Selatan yang menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia, menerima tuntutan paling ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari vonis ini, dan Kim tetap ditahan.
Sementara itu, tiga warga negara asing lainnya dan tiga warga negara Indonesia menghadapi tuntutan yang sedikit lebih berat. Neo Ah Chye dari Singapura, Assistant Production Manager; Abdullah bin Ismail dari Malaysia, Ship Manager; serta Dranreb Ray Adino Dimayacyac dari Filipina, yang bertanggung jawab dalam pengawasan pekerjaan, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Senada dengan mereka, tiga warga negara Indonesia, yakni Mijrebel Siregar selaku HSE Officer PT ASL, Rikardo Parlindungan Barasa sebagai HSE Promotor, dan Basar Samuel Sialagan juga sebagai HSE Promotor PT ASL, turut dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, sesuai dengan dakwaan primer. Jaksa mengakui bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian besar: 14 pekerja meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 7 lainnya menderita luka ringan.
Namun, di balik tuntutan yang terkesan ringan ini, terdapat sejumlah pertimbangan meringankan. Jaksa mengungkapkan bahwa seluruh terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, menunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatan mereka. Insiden ini juga disebut terjadi karena unsur kelalaian semata.
Lebih lanjut, faktor perdamaian menjadi poin penting. Seluruh korban dan ahli waris telah memaafkan para terdakwa, dan kesepakatan damai telah tercapai. Para terdakwa diketahui telah menanggung seluruh biaya pengobatan korban, memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, serta menanggung biaya lain yang timbul akibat kejadian tragis tersebut, termasuk uang duka sebagai bentuk tanggung jawab.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa, sebelum perkara ini akhirnya diputus.

