zonamerahnews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini menggegerkan publik dengan penetapan empat tersangka dalam kasus penampungan bijih timah ilegal berskala besar. Sebanyak 52,5 ton material berharga itu berhasil diamankan di wilayah Belitung, mengungkap jaringan gelap yang selama ini beroperasi.
Kombes Pol Agus Sugiyarso Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengonfirmasi penetapan empat individu sebagai tersangka pada Rabu (5/8). Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang mendalam. Para terduga pelaku kemudian diterbangkan ke Mapolda Babel di Pangkalpinang pada Kamis (6/8) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus penimbunan bijih timah tanpa izin resmi ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung sehari sebelumnya.

Identitas keempat tersangka telah diungkap. Mereka adalah HA alias Ap (39) yang bertindak sebagai kolektor utama membeli pasir timah dari penambang ilegal di luar area Izin Usaha Penambangan (IUP) resmi. Kemudian ada YO alias Es (39) yang bertugas sebagai kuasa lapangan bertanggung jawab mengantar dana dan mengambil bijih timah. AC alias Jo (53) diidentifikasi sebagai penyandang dana atau pemberi modal untuk aktivitas pembelian timah ilegal tersebut. Terakhir ES alias Te (40) berperan sebagai penjaga rumah yang dijadikan lokasi penimbunan bijih timah.
Awal mula pengungkapan sindikat ini bermula dari sebuah operasi gabungan yang digelar pada Selasa (4/8). Tim dari Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Satuan Brimob dan Polres Belitung berhasil menyergap sebuah rumah di Desa Air Merbau Tanjungpandan Belitung. Di lokasi tersebut petugas menemukan tumpukan bijih timah ilegal seberat 52,5 ton. Tiga orang sempat diamankan di tempat kejadian sementara petugas terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Seluruh barang bukti bernilai fantastis itu segera diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan modus operandi para tersangka adalah membeli bijih timah dari area di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik praktik ilegal ini termasuk kemungkinan tujuan pengiriman bijih timah tersebut ke luar Pulau Belitung. Keempat tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal yang menanti mereka adalah lima tahun kurungan penjara.
Penindakan tegas ini lanjut Agus Sugiyarso menegaskan komitmen kuat Polda Babel dalam memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Ia menjamin bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawal jalannya proses hukum ini demi terciptanya keadilan.

