zonamerahnews.com – Sebuah putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Hamdan Kasim dinyatakan bebas dari segala tuduhan gratifikasi yang sempat menjeratnya. Keputusan ini sontak memicu beragam reaksi di tengah masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Majelis hakim yang dipimpin Dewi Santini dalam pembacaan amar putusan pada Rabu petang menegaskan bahwa terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti melakukan pemberian uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya, seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum. "Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum," demikian bunyi putusan yang dibacakan di hadapan persidangan.

Dengan putusan ini, hakim juga memerintahkan agar seluruh hak terdakwa segera dipulihkan. Ini mencakup kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya di mata hukum dan masyarakat. Pihak jaksa penuntut umum pun diperintahkan untuk menjalankan pemulihan hak tersebut tanpa penundaan.
Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp450 juta yang sebelumnya disita dari tiga anggota dewan, yakni Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni, juga harus dikembalikan kepada mereka. Keputusan ini membatalkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Hamdan Kasim dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pemberian uang senilai Rp450 juta yang dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP yang berlaku. Namun, kini semua tuntutan tersebut gugur dengan adanya vonis bebas ini.

