zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali mengguncang publik dengan mengungkap dugaan aliran gratifikasi fantastis yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi Kuansing Riau Suhardiman Amby. Penyelidikan mendalam lembaga antirasuah ini menyoroti dua sumber utama penerimaan haram yang diduga dinikmati sang kepala daerah.
Achmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK membeberkan bahwa salah satu modus yang ditemukan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP Aparatur Sipil Negara ASN. Tak tanggung-tanggung pemotongan ini disinyalir mencapai angka 50 persen dari hak para abdi negara. "Tim penyidik kami saat ini tengah mengusut tuntas praktik pemotongan TPP yang dilakukan bupati ini," tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi kunci masih berlangsung di Pekanbaru untuk memperkuat bukti-bukti.

Selain potongan TPP KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berasal dari honor berlebih. Temuan ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI yang mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran honor kepada bupati. Untuk menutupi kewajiban pengembalian dana tersebut sang bupati diduga meminta sumbangan atau patungan dari para staf dan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. "Modus ini digunakan bupati untuk mengembalikan kelebihan bayar yang ditemukan BPK namun caranya justru melapisinya dengan perbuatan gratifikasi," jelas Taufik.
Dalam kasus yang sama KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby sendiri yang berperan sebagai pihak penerima Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant MIC Ardiles yang diduga sebagai pihak pemberi suap jabatan.
Suhardiman Amby tidak hanya dijerat atas kasus suap jabatan dan gratifikasi TPP serta honor. Ia juga diselidiki terkait dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Ketiga tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK menunggu proses hukum lebih lanjut.
Bupati Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor. Sementara itu Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

