zonamerahnews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya baru-baru ini membuka tabir deretan pasal hukum yang serius menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya terseret dalam pusaran kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI Joko Widodo. Pengungkapan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menarik perhatian publik luas.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, merinci bahwa kedua tokoh tersebut kini menghadapi dugaan tindak pidana serius. Tuduhan utamanya meliputi pencemaran nama baik, serta penyebaran fitnah dan informasi bohong melalui platform digital. Lebih jauh, mereka juga dituding melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau perusakan informasi elektronik yang seolah-olah otentik. Bahkan, tindakan mengubah, mengurangi, mentransmisi, merusak, memindahkan, hingga menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain juga menjadi bagian dari sangkaan yang bersifat berkelanjutan.

Deretan pasal yang membelit Roy Suryo dan Dokter Tifa cukup kompleks. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih baru juga turut diterapkan, khususnya Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1).
Tak berhenti di situ, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang kemudian diperkuat dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, melengkapi jeratan hukum yang menanti mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penanganan kasus Roy dan Tifa kini memasuki tahap pelimpahan. Ini merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, atau dikenal dengan istilah P21.
Iman menambahkan, langkah pelimpahan ini krusial. Tujuannya adalah untuk memastikan kehadiran dan keberadaan para tersangka agar proses hukum selanjutnya di Kejaksaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Penyerahan ini menjadi penentu kelanjutan kasus yang telah lama bergulir ini.

