Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    25-08-2026 - 22.05

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05

    Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya

    25-08-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel
    • Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir
    • Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya
    • Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka
    • Gempar Dedi Mulyadi Hengkang Gerindra PSI Bicara
    • Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi
    • Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara
    • Tragedi Subuh Cibubur Truk Seruduk Banyak Motor
    Rabu, 26 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Polda Bongkar Pasal Jerat Roy Suryo Dokter Tifa
    Nasional

    Polda Bongkar Pasal Jerat Roy Suryo Dokter Tifa

    19-06-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Polda Bongkar Pasal Jerat Roy Suryo Dokter Tifa

    zonamerahnews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya baru-baru ini membuka tabir deretan pasal hukum yang serius menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya terseret dalam pusaran kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI Joko Widodo. Pengungkapan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menarik perhatian publik luas.

    Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, merinci bahwa kedua tokoh tersebut kini menghadapi dugaan tindak pidana serius. Tuduhan utamanya meliputi pencemaran nama baik, serta penyebaran fitnah dan informasi bohong melalui platform digital. Lebih jauh, mereka juga dituding melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau perusakan informasi elektronik yang seolah-olah otentik. Bahkan, tindakan mengubah, mengurangi, mentransmisi, merusak, memindahkan, hingga menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain juga menjadi bagian dari sangkaan yang bersifat berkelanjutan.

    Polda Bongkar Pasal Jerat Roy Suryo Dokter Tifa
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Deretan pasal yang membelit Roy Suryo dan Dokter Tifa cukup kompleks. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih baru juga turut diterapkan, khususnya Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1).

    Tak berhenti di situ, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang kemudian diperkuat dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, melengkapi jeratan hukum yang menanti mereka.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penanganan kasus Roy dan Tifa kini memasuki tahap pelimpahan. Ini merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, atau dikenal dengan istilah P21.

    Iman menambahkan, langkah pelimpahan ini krusial. Tujuannya adalah untuk memastikan kehadiran dan keberadaan para tersangka agar proses hukum selanjutnya di Kejaksaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Penyerahan ini menjadi penentu kelanjutan kasus yang telah lama bergulir ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    25-08-2026 - 22.05

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05

    Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya

    25-08-2026 - 16.05

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.05

    Gempar Dedi Mulyadi Hengkang Gerindra PSI Bicara

    25-08-2026 - 08.05

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    Nasional 25-08-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup KLH BPLH Moh Jumhur…

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05

    Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya

    25-08-2026 - 16.05

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.05
    Our Picks

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    25-08-2026 - 22.05

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05

    Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya

    25-08-2026 - 16.05

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.