Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan

    12-08-2026 - 06.05

    Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap

    12-08-2026 - 03.05

    Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG

    11-08-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan
    • Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap
    • Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG
    • Pratikno Buka-Bukaan Soal Kabar Mengejutkan
    • Heboh Yaqut Bantah Keras Tuduhan Korupsi Kuota Haji
    • Bromo Terbakar Hebat Ratusan Hektare Ludes
    • Sidang Perdana Eks Menag Gegerkan Publik
    • Bromo Membara Wagub Jatim Ungkap Fakta Mengejutkan
    Rabu, 12 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Polda Bongkar Pasal Jerat Roy Suryo Dokter Tifa
    Nasional

    Polda Bongkar Pasal Jerat Roy Suryo Dokter Tifa

    19-06-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Polda Bongkar Pasal Jerat Roy Suryo Dokter Tifa

    zonamerahnews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya baru-baru ini membuka tabir deretan pasal hukum yang serius menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya terseret dalam pusaran kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI Joko Widodo. Pengungkapan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menarik perhatian publik luas.

    Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, merinci bahwa kedua tokoh tersebut kini menghadapi dugaan tindak pidana serius. Tuduhan utamanya meliputi pencemaran nama baik, serta penyebaran fitnah dan informasi bohong melalui platform digital. Lebih jauh, mereka juga dituding melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau perusakan informasi elektronik yang seolah-olah otentik. Bahkan, tindakan mengubah, mengurangi, mentransmisi, merusak, memindahkan, hingga menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain juga menjadi bagian dari sangkaan yang bersifat berkelanjutan.

    Polda Bongkar Pasal Jerat Roy Suryo Dokter Tifa
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Deretan pasal yang membelit Roy Suryo dan Dokter Tifa cukup kompleks. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang lebih baru juga turut diterapkan, khususnya Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1).

    Tak berhenti di situ, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang kemudian diperkuat dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, melengkapi jeratan hukum yang menanti mereka.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penanganan kasus Roy dan Tifa kini memasuki tahap pelimpahan. Ini merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, atau dikenal dengan istilah P21.

    Iman menambahkan, langkah pelimpahan ini krusial. Tujuannya adalah untuk memastikan kehadiran dan keberadaan para tersangka agar proses hukum selanjutnya di Kejaksaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Penyerahan ini menjadi penentu kelanjutan kasus yang telah lama bergulir ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan

    12-08-2026 - 06.05

    Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap

    12-08-2026 - 03.05

    Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG

    11-08-2026 - 22.05

    Pratikno Buka-Bukaan Soal Kabar Mengejutkan

    11-08-2026 - 18.05

    Heboh Yaqut Bantah Keras Tuduhan Korupsi Kuota Haji

    11-08-2026 - 16.05

    Bromo Terbakar Hebat Ratusan Hektare Ludes

    11-08-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan

    Nasional 12-08-2026 - 06.05

    zonamerahnews.com – Semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 mulai terasa di berbagai penjuru negeri…

    Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap

    12-08-2026 - 03.05

    Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG

    11-08-2026 - 22.05

    Pratikno Buka-Bukaan Soal Kabar Mengejutkan

    11-08-2026 - 18.05
    Our Picks

    Batang Pinang Ludes Diburu Jelang Kemerdekaan

    12-08-2026 - 06.05

    Misteri Kematian Wanita Tangerang Terkuak Pelaku Ditangkap

    12-08-2026 - 03.05

    Jaksa Agung dan BGN Satukan Kekuatan Awasi MBG

    11-08-2026 - 22.05

    Pratikno Buka-Bukaan Soal Kabar Mengejutkan

    11-08-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.