zonamerahnews.com – Seorang advokat kondang Refly Harun membeberkan sejumlah fakta mengejutkan terkait penjemputan paksa Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya. Refly yang menjadi salah satu kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa kliennya tidak membubuhkan tanda tangan pada surat penangkapan saat diamankan aparat pada Jumat pagi. Kejadian ini berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Refly Harun mengungkapkan bahwa Roy Suryo dibawa tanpa didampingi penasihat hukum. Ia mengaku baru berpisah dengan Roy Suryo sekitar tengah malam setelah menghadiri sebuah acara di Bandung. Beberapa jam kemudian kabar penjemputan paksa itu sampai kepadanya.

Lebih lanjut Refly menceritakan kondisi Roy Suryo yang terpaksa ikut penyidik tanpa persiapan memadai. Roy tidak sempat mandi atau mengenakan pakaian yang layak. Ia hanya sempat menunaikan salat Subuh sebelum akhirnya dibawa paksa ke Polda Metro Jaya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada penangkapan tersangka lain dalam kasus serupa yakni Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Refly Harun mengecam keras tindakan ini lantaran Dokter Tifa diciduk hanya satu jam sebelum jadwal ujian disertasi program S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Penangkapan pukul 07.00 WIB itu menggagalkan ujian penting yang seharusnya berlangsung pukul 08.00 WIB.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan yang menuai protes keras dari tim kuasa hukum tersebut. Sebelumnya berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini bermula dari laporan langsung Presiden Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik. Menariknya beberapa tersangka lain seperti Rismon Hasiholan Sianipar telah mendapatkan penyelesaian hukum melalui metode keadilan restoratif setelah bertemu dan meminta maaf kepada Jokowi. Rismon bahkan kini mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi dan menulis buku berjudul ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’ yang draf finalnya telah ditandatangani oleh Presiden. Jokowi juga meminta Rismon untuk mengadakan bedah buku tersebut di UGM.

