zonamerahnews.com – Sidoarjo menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan operasi besar. Sebuah pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama SJU di Jalan Brebek Industri Waru Sidoarjo kini tak berdaya. Seluruh sarana dan prasarana perusahaan itu disita terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara yang berujung pada kasus pencucian uang.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjelaskan penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Aset yang disita meliputi benda bergerak seperti seluruh mesin dan peralatan pengolahan emas dari tahap awal hingga pelabelan. Tak hanya itu bangunan kantor dan pabrik refinery PT SJU yang merupakan benda tidak bergerak juga turut disegel. Semua ini diduga kuat digunakan untuk memurnikan emas dari hasil penambangan tanpa izin.

Operasi ini juga menyeret dua direktur PT SJU sebagai tersangka baru. Mereka adalah DHB yang menjabat Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 dan VC Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga kini. DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya terlibat namun telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Demi kelancaran penyidikan pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Kasus ini berawal dari penelusuran tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal di berbagai wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni TW DW dan BSW. Ketiganya merupakan satu keluarga yang mengendalikan PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk. Mereka diduga kuat membeli emas batangan dari FLB seorang terpidana kasus penadahan hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Emas ilegal yang didapatkan TW dan kawan-kawan kemudian dijual ke beberapa pihak termasuk SB atau perusahaan terafiliasinya. Emas mentah dari aktivitas terlarang ini selanjutnya diproses dan dimurnikan di pabrik PT Simba Jaya Utama SJU. Setelah dimurnikan emas tersebut diolah menjadi batangan dengan kadar jenis dan berat tertentu. Uang hasil penjualan emas ilegal itu tidak berhenti di situ. Dana haram tersebut ditempatkan dan ditransaksikan ke 15 rekening bank atas nama tersangka DW. Modus ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang sebelum akhirnya digunakan kembali untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berulang dari tahun 2019 hingga 2025.
Ketiga tersangka awal kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis termasuk Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1 serta Pasal 607 ayat 1 huruf a b dan/atau c KUHP juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU. Brigjen Ade Safri menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka dan penyitaan aset PT SJU saja. Pihak kepolisian berkomitmen menelusuri seluruh mata rantai kejahatan ini mulai dari penambang penampung hingga pihak yang membantu menyamarkan hasil tindak pidana. Koordinasi intensif dengan PPATK serta kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan untuk mengungkap seluruh aset yang terlibat dalam perkara ini.

