zonamerahnews – Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua Warga Negara (WN) Brasil sebagai tersangka utama di balik insiden pembunuhan seorang pria WN Belanda berinisial RP (49). Peristiwa tragis yang menggemparkan di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru dengan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengajuan red notice Interpol untuk kedua pelaku.
Dua WN Brasil yang kini menjadi buron kelas kakap tersebut adalah Darlan Bruno Lima San Ana (35) dan Kalyl Hyorran (28). Keduanya diketahui telah melarikan diri ke negara asalnya tak lama setelah melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Sabtu (28/3) sore menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan buah dari kerja sama intensif dengan berbagai instansi terkait di tingkat pusat. "Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dan sesuai dengan pelintasan kerja sama kita dengan tingkat pusat dan instansi-instansi terkait," tegas Kombes Adhi.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah secara resmi mengajukan permohonan DPO dan red notice kepada Interpol untuk memfasilitasi pengejaran lebih lanjut terhadap kedua pelaku. "Kami sudah mengajukan daftar pencarian orang dan juga permohonan ke Interpol untuk melaksanakan pengejaran untuk di tingkat lebih jauh," imbuhnya, menunjukkan keseriusan Polda Bali dalam menuntaskan kasus ini.
Kombes Adhi merinci kronologi singkat, di mana korban RP ditemukan tewas akibat tusukan pisau pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WITA. Hanya berselang kurang dari sehari, tepatnya pada Selasa (24/3) sekitar pukul 14.00 WITA, kedua tersangka berhasil kabur dari Indonesia. Dari data perlintasan, diketahui Darlan dan Kalyl sempat bermukim sementara di sebuah home stay di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, dan masuk ke Pulau Bali pada 18 Februari, beberapa waktu sebelum insiden tragis itu terjadi.
Polda Bali akan segera berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka. Identitas lengkap beserta foto mereka akan disebarluaskan melalui DPO. Selain itu, pengajuan red notice diharapkan dapat menjadi dasar penangkapan mereka di negara tujuan.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan keji ini masih dalam tahap pendalaman. "Itu yang masih kami dalami berkaitan dengan motif. Apakah ada hubungan bisnis atau yang lain, kami masih dalami," ujar AKBP Joseph.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban juga akan diterapkan. "Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan WNA. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini," pungkasnya, menyerukan partisipasi publik dalam membantu proses hukum.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy sempat memberikan keterangan awal mengenai kejadian. Korban RP dan kekasihnya hendak meninggalkan vila tempat mereka menginap pada Senin (23/3) malam. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal yang berboncengan motor putar balik dan langsung menyerang korban dengan pisau. Kekasih korban berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di salah satu vila terdekat. Setelah merasa aman, ia keluar dari persembunyian dan menemukan korban sudah terkapar bersimbah darah, lalu berteriak meminta pertolongan.

