zonamerahnews – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa (24/3) siang. Pengembalian ini mengakhiri status tahanan rumah yang sempat dinikmatinya sejak Kamis (19/3) lalu, sebuah periode yang memungkinkan Yaqut merayakan Idulfitri 1447 Hijriah di kediamannya, pengalaman yang ia sebut sebagai berkah luar biasa di tengah jeratan kasus hukum.
Selama periode penahanan rumah tersebut, Yaqut mengaku sangat bersyukur bisa menjalankan tradisi sungkem kepada ibundanya di hari raya fitri. "Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa," ungkap Yaqut kepada awak media setibanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, menggambarkan momen personal yang jarang didapatkan oleh tahanan lain.

Kabar pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah pertama kali terkuak dari istri eks Wamenaker Noel Ebenezer yang menjenguk suaminya saat Lebaran. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Awalnya, KPK menyatakan pengalihan status ini atas permohonan keluarga dan bukan karena alasan kesehatan.
Namun, belakangan KPK meralat pernyataan tersebut dan menyebut adanya masalah kesehatan yang dialami Yaqut, yakni penyakit GERD dan asma akut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa asesmen kesehatan telah dilakukan sebelum pengalihan status tahanan rumah pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa Yaqut mengidap GERD akut dan asma.
Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersebut, KPK sempat mengabulkan permintaan Yaqut untuk menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, pada Selasa ini, KPK memutuskan untuk mengembalikan penahanan Yaqut ke rutan. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengembalian ini bertujuan untuk memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan cepat.
"Kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini," ujarnya, menandai berakhirnya keistimewaan Yaqut merayakan Lebaran di rumah dan kembali menghadapi proses hukum dari balik jeruji rutan KPK.
