zonamerahnews – Surabaya – Sebuah kasus penganiayaan keji terhadap balita berusia empat tahun menggemparkan warga Lakarsantri, Surabaya. Sepasang suami istri, UFA (30) dan SAW (23), kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap keponakan mereka sendiri. Perbuatan biadab ini mengancam mereka dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus miris ini di Bangkingan, Lakarsantri. Menurut AKBP Melatisari, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, motif di balik kekerasan ini sungguh memprihatinkan dan sulit diterima akal sehat. "Pengakuan dari pelaku, anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya," jelas Melatisari, seperti dikutip zonamerahnews.com pada Rabu (18/2). Ia menambahkan bahwa korban, yang berinisial K, seorang bocah perempuan berusia empat tahun, sering ditinggal sendirian dan dipinjami ponsel. Konten video yang ditonton di ponsel tersebut diduga memicu korban meniru kata-kata kasar, yang kemudian menyulut emosi pelaku.

"Kata-kata tak pantas yang ditiru dari konten ditonton di HP itu kemudian diduga menyulut emosi kedua pelaku hingga melakukan kekerasan fisik dengan dalih memberikan pelajaran," lanjut Melatisari. Tersangka UFA mengakui telah memukul mulut korban sejak akhir tahun lalu, beralasan untuk mendisiplinkan bocah malang tersebut yang dianggap berkata kotor. Akibat tindakan keji ini, korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian mulut.
Tak hanya kekerasan fisik, tersangka SAW juga mengakui tindakan keji lainnya. Korban kerap dikurung sendirian di dalam kamar kos mereka dari pagi hingga sore hari saat kedua pelaku pergi bekerja. "Aku kunci dia. [Dari pukul 08.00-17.00?] Iya," tutur SAW singkat, menggambarkan betapa teganya mereka meninggalkan balita sendirian tanpa pengawasan.
Aksi biadab ini terbongkar pada Senin (9/2) siang, setelah tetangga kos mendengar teriakan pilu korban. Saksi mata menyebutkan bocah empat tahun itu menangis meminta pintu dibuka karena kelaparan. Salah satu tetangga, Islaha, mengaku terpukul saat melihat kondisi fisik bocah malang tersebut yang dipenuhi luka. "Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas, wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya," ujar Islaha dengan nada sedih, tak kuasa menahan air mata.
Atas perbuatan keji mereka, pasutri tersebut kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun menanti mereka, sebagai ganjaran atas kekerasan yang mereka lakukan terhadap keponakan sendiri.

