Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jangan Sampai Kebablasan! Ini Jadwal Imsak & Subuh 20 Februari 2026

    20-02-2026 - 03.05

    Momen Haru! Korban Bencana Aceh Tegar Jalani Tarawih Perdana

    19-02-2026 - 22.05

    Aksi Nyata Kapolda Metro: Sulap Kolong Tol Jadi Bersih Menawan!

    19-02-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jangan Sampai Kebablasan! Ini Jadwal Imsak & Subuh 20 Februari 2026
    • Momen Haru! Korban Bencana Aceh Tegar Jalani Tarawih Perdana
    • Aksi Nyata Kapolda Metro: Sulap Kolong Tol Jadi Bersih Menawan!
    • Terkuak! Balita 4 Tahun Disiksa Pasutri di Surabaya, Motifnya Bikin Geram!
    • Siap Sahur? Ini Jadwal Imsak & Subuh 1 Ramadan 1447 H Hari Ini!
    • Ramadan Tiba! Jam Macet Jakarta Berubah, Ini Prediksi Lengkapnya!
    Jumat, 20 Februari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Terkuak! Balita 4 Tahun Disiksa Pasutri di Surabaya, Motifnya Bikin Geram!
    Nasional

    Terkuak! Balita 4 Tahun Disiksa Pasutri di Surabaya, Motifnya Bikin Geram!

    19-02-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Terkuak! Balita 4 Tahun Disiksa Pasutri di Surabaya, Motifnya Bikin Geram!

    zonamerahnews – Surabaya – Sebuah kasus penganiayaan keji terhadap balita berusia empat tahun menggemparkan warga Lakarsantri, Surabaya. Sepasang suami istri, UFA (30) dan SAW (23), kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap keponakan mereka sendiri. Perbuatan biadab ini mengancam mereka dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

    Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus miris ini di Bangkingan, Lakarsantri. Menurut AKBP Melatisari, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, motif di balik kekerasan ini sungguh memprihatinkan dan sulit diterima akal sehat. "Pengakuan dari pelaku, anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya," jelas Melatisari, seperti dikutip zonamerahnews.com pada Rabu (18/2). Ia menambahkan bahwa korban, yang berinisial K, seorang bocah perempuan berusia empat tahun, sering ditinggal sendirian dan dipinjami ponsel. Konten video yang ditonton di ponsel tersebut diduga memicu korban meniru kata-kata kasar, yang kemudian menyulut emosi pelaku.

    Terkuak! Balita 4 Tahun Disiksa Pasutri di Surabaya, Motifnya Bikin Geram!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kata-kata tak pantas yang ditiru dari konten ditonton di HP itu kemudian diduga menyulut emosi kedua pelaku hingga melakukan kekerasan fisik dengan dalih memberikan pelajaran," lanjut Melatisari. Tersangka UFA mengakui telah memukul mulut korban sejak akhir tahun lalu, beralasan untuk mendisiplinkan bocah malang tersebut yang dianggap berkata kotor. Akibat tindakan keji ini, korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian mulut.

    Tak hanya kekerasan fisik, tersangka SAW juga mengakui tindakan keji lainnya. Korban kerap dikurung sendirian di dalam kamar kos mereka dari pagi hingga sore hari saat kedua pelaku pergi bekerja. "Aku kunci dia. [Dari pukul 08.00-17.00?] Iya," tutur SAW singkat, menggambarkan betapa teganya mereka meninggalkan balita sendirian tanpa pengawasan.

    Aksi biadab ini terbongkar pada Senin (9/2) siang, setelah tetangga kos mendengar teriakan pilu korban. Saksi mata menyebutkan bocah empat tahun itu menangis meminta pintu dibuka karena kelaparan. Salah satu tetangga, Islaha, mengaku terpukul saat melihat kondisi fisik bocah malang tersebut yang dipenuhi luka. "Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas, wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya," ujar Islaha dengan nada sedih, tak kuasa menahan air mata.

    Atas perbuatan keji mereka, pasutri tersebut kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun menanti mereka, sebagai ganjaran atas kekerasan yang mereka lakukan terhadap keponakan sendiri.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Jangan Sampai Kebablasan! Ini Jadwal Imsak & Subuh 20 Februari 2026

    20-02-2026 - 03.05

    Momen Haru! Korban Bencana Aceh Tegar Jalani Tarawih Perdana

    19-02-2026 - 22.05

    Aksi Nyata Kapolda Metro: Sulap Kolong Tol Jadi Bersih Menawan!

    19-02-2026 - 18.05

    19-02-2026 - 13.05

    Siap Sahur? Ini Jadwal Imsak & Subuh 1 Ramadan 1447 H Hari Ini!

    19-02-2026 - 03.05

    18-02-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Jangan Sampai Kebablasan! Ini Jadwal Imsak & Subuh 20 Februari 2026

    Nasional 20-02-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Hari Jumat, 20 Februari 2026, menandai hari kedua umat Muslim menjalankan ibadah puasa…

    Momen Haru! Korban Bencana Aceh Tegar Jalani Tarawih Perdana

    19-02-2026 - 22.05

    Aksi Nyata Kapolda Metro: Sulap Kolong Tol Jadi Bersih Menawan!

    19-02-2026 - 18.05

    19-02-2026 - 13.05
    Our Picks

    Jangan Sampai Kebablasan! Ini Jadwal Imsak & Subuh 20 Februari 2026

    20-02-2026 - 03.05

    Momen Haru! Korban Bencana Aceh Tegar Jalani Tarawih Perdana

    19-02-2026 - 22.05

    Aksi Nyata Kapolda Metro: Sulap Kolong Tol Jadi Bersih Menawan!

    19-02-2026 - 18.05

    19-02-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.