zonamerahnews – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, telah secara resmi memutuskan untuk mencabut permohonan Praperadilan yang sebelumnya ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah mengejutkan ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang melibatkan pejabat tinggi parlemen tersebut.
Informasi penting ini tercatat jelas dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang diakses pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam catatan SIPP, agenda sidang yang seharusnya berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, tercatat sebagai "penetapan pencabutan." Ini mengindikasikan bahwa permohonan Praperadilan tersebut telah resmi ditarik sebelum sempat disidangkan.

Hingga berita ini diturunkan, zonamerahnews.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, serta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan Praperadilan ini dengan tujuan untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Indra Iskandar sendiri sebelumnya telah menyatakan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut, khususnya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.
Dalam perjalanan penyidikan yang telah berjalan, Indra Iskandar sempat dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan Kamis, 5 Februari 2026. Sementara itu, KPK sendiri telah bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk mendalami kasus ini.
Total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Meskipun identitas lengkap dan konstruksi utuh perkara belum diumumkan secara resmi oleh KPK kepada publik, daftar nama-nama yang telah terungkap ke publik meliputi Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan seorang swasta bernama Edwin Budiman.
Para tersangka ini juga pernah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang berlaku hingga Juli 2024, sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Menariknya, ini bukan kali pertama Indra Iskandar melakukan langkah serupa. Pada Mei tahun lalu, ia juga pernah mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, ia juga mencabut permohonannya.
Dalam serangkaian penyidikan intensif, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro. Beberapa tempat yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai dokumen pengerjaan proyek serta bukti transaksi keuangan berupa transfer uang yang diduga terkait dengan kasus ini.
Investigasi yang dilakukan zonamerahnews.com pada laman LPSE DPR mengungkap bahwa pada tahun 2020, Sekretariat Jenderal DPR tercatat memiliki empat proyek pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR. Proyek-proyek tersebut meliputi Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Keseluruhan tender tersebut dilaporkan telah rampung.
Pencabutan Praperadilan oleh Sekjen DPR ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di tengah publik, mengingat kasus korupsi pengadaan kelengkapan RJA DPR masih terus bergulir dan belum mencapai titik terang sepenuhnya.

