zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bersiap menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Langkah tegas ini diambil setelah Tri Taruna diduga melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Sabtu (20 Desember) pagi, menjelaskan kronologi pelarian tersebut. "Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Asep. Ia menegaskan bahwa jika upaya pencarian yang sedang berlangsung tidak membuahkan hasil, DPO akan segera diterbitkan untuk Tri Taruna, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa pelarian dramatis ini terjadi pada OTT 18 Desember lalu.

KPK tidak tinggal diam dalam upaya melacak keberadaan Tri Taruna. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara berjenjang dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. "Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi," jelas Asep. Selain itu, KPK juga akan memperluas jangkauan pencarian dengan berkoordinasi kepada pihak keluarga atau kenalan Tri Taruna, mengingat kemungkinan ia mencari perlindungan di lingkaran terdekatnya.
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto. Keduanya telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik pemerasan di lingkungan penegak hukum.

