zonamerahnews – Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten yang berlangsung pada Kamis, 23 Oktober lalu. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas dan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting bagi Kabupaten Klaten. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai pihak terkait lainnya.
Tiga Raperda yang disetujui meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi, dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Mas Benny, sapaan akrab Wakil Bupati, menyampaikan bahwa seluruh Raperda tersebut telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Klaten.

"Siang ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan tiga raperda. Pertama, terkait garis sempadan, kedua tentang cagar budaya yang lebih spesifik mengarah ke museum, dan ketiga mengenai perusahaan air minum Tirta Merapi. Alhamdulillah, ketiganya telah disetujui," ungkap Mas Benny.
Lebih lanjut, Mas Benny menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten dan diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Ia menyoroti pentingnya Raperda tentang Garis Sempadan dalam memperlancar proses perizinan yang selama ini terkendala oleh aturan yang ada. Selain itu, penyesuaian terkait pengelolaan museum dalam Raperda Cagar Budaya juga diharapkan dapat meningkatkan pelestarian warisan budaya di Klaten. Tak ketinggalan, penyesuaian dalam Raperda Perusahaan Air Minum Tirta Merapi diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan perusahaan kepada masyarakat.

