zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang diterima dari Kementerian Hukum dan HAM terkait mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, beserta jajarannya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya menjerat mereka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima SK tersebut dan tengah memproses administrasi pembebasan para mantan petinggi ASDP tersebut. "Surat sudah diterima, kami segera proses," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (28/11).

Sebelumnya, Ira Puspadewi, bersama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11). Rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Rehabilitasi bagi terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi jika pengadilan memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022 sebelumnya menyeret Ira Puspadewi dan jajarannya ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN. Putusan tersebut, dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, dibacakan pada Kamis, 20 November lalu, oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Namun, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Sunoto, yang berpendapat bahwa Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Sunoto menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk dalam mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR). zonamerahnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

